41 /POJK.04/2016

41 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan

41 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
41 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: Kep-52/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:45

Short Review POJK No. 41/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 41/POJK.04/2016 mengatur tentang Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, khususnya terkait Reksa Dana. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana Berbentuk Perseroan: - Emiten yang menghimpun dana dengan menjual saham untuk diinvestasikan pada berbagai jenis efek. 2. Prosedur Pernyataan Pendaftaran: - Direksi Reksa Dana wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan disampaikan dalam rangkap 4. 3. Batas Waktu Pengajuan: - Pernyataan Pendaftaran harus diajukan paling lambat 6 bulan setelah izin usaha diperoleh. 4. Pemberitahuan dari OJK: - OJK akan memberikan pemberitahuan jika Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap atau dinyatakan efektif. 5. Sanksi Administratif: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. 6. Pengumuman Sanksi: - OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada masyarakat. Larangan 1. Pernyataan Pendaftaran yang Menyesatkan: - Dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran. 2. Pelanggaran Ketentuan: - Dilarang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Pernyataan Pendaftaran: - Direksi harus mengajukan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku. 2. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Mematuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif. 3. Penyampaian Dokumen Pendukung: - Melampirkan semua dokumen yang diperlukan dalam Pernyataan Pendaftaran. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Harus disertakan dalam Pernyataan Pendaftaran dan telah diaudit oleh akuntan. 2. Laporan Pemeriksaan Hukum: - Meliputi pendapat hukum atas dokumen-dokumen yang relevan. 3. Daftar Afiliasi: - Menyediakan informasi tentang afiliasi anggota direksi dan pihak yang melakukan pengendalian atas perusahaan. Kesimpulan POJK No. 41/POJK.04/2016 merupakan regulasi penting dalam pengaturan Reksa Dana Berbentuk Perseroan di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.