40 /POJK.04/2016

40 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan

40 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
40 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: Kep-18/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:44

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2016 mengatur pedoman anggaran dasar untuk Reksa Dana Berbentuk Perseroan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Reksa Dana, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengawasan dan pengaturan di sektor pasar modal menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana Berbentuk Perseroan: Merupakan emiten yang menghimpun dana dengan menjual saham untuk diinvestasikan pada berbagai jenis efek. 2. Isi Anggaran Dasar: Harus mencakup nama, tempat kedudukan, jenis saham, jangka waktu, maksud dan tujuan, modal disetor, tugas dan wewenang direksi, dan ketentuan lainnya. 3. Tanggung Jawab Direksi: Direksi wajib bertindak untuk kepentingan pemegang saham dan memiliki kedudukan yang sederajat. 4. Sanksi Administratif: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk peringatan, denda, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 5. Pengumuman Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada masyarakat. Larangan - Direksi dan Manajer Investasi dilarang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan terkait. - Reksa Dana Berbentuk Perseroan tidak diperbolehkan untuk tidak memenuhi ketentuan anggaran dasar yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Anggaran Dasar: Reksa Dana harus menyusun anggaran dasar yang sesuai dengan ketentuan POJK ini. 2. Kepatuhan terhadap Regulasi: Direksi dan Manajer Investasi harus memastikan semua kegiatan usaha mematuhi peraturan yang berlaku. 3. Pelaporan kepada OJK: Setiap perubahan yang signifikan dalam struktur atau kegiatan Reksa Dana harus dilaporkan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan Usaha: Reksa Dana harus menyusun laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. - Laporan Sanksi: OJK wajib melaporkan pengenaan sanksi administratif kepada publik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Desember 2016, dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak lagi relevan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.