39 /POJK.04/2016

39 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan

39 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
39 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
17 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: Kep-17/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016 mengatur tata cara permohonan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, khususnya terkait reksa dana. Dengan berlakunya peraturan ini, pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana Berbentuk Perseroan: Emiten yang menghimpun dana dengan menjual saham untuk diinvestasikan dalam berbagai jenis efek. 2. Prosedur Permohonan Izin: - Mengisi formulir permohonan. - Melampirkan dokumen penting seperti anggaran dasar, kontrak pengelolaan, dan dokumen terkait anggota direksi dan manajer investasi. 3. Pengajuan Permohonan: Permohonan diajukan dalam rangkap 4 kepada OJK. 4. Keputusan OJK: OJK akan memberikan surat pemberitahuan jika permohonan tidak lengkap atau ditolak, serta surat izin usaha jika permohonan memenuhi syarat. 5. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 6. Pernyataan Pendaftaran: Reksa Dana yang telah mendapat izin usaha wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dalam waktu 6 bulan. Larangan - Melakukan kegiatan usaha Reksa Dana tanpa izin dari OJK. - Mengajukan permohonan dengan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan. - Melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat menyebabkan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengisian Formulir: Pemohon harus mengisi formulir permohonan izin usaha sesuai format yang ditentukan. 2. Melampirkan Dokumen: Melengkapi semua dokumen yang diperlukan, termasuk anggaran dasar dan kontrak pengelolaan. 3. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan kepada OJK dalam rangkap 4. 4. Menunggu Keputusan: Menunggu surat pemberitahuan dari OJK mengenai status permohonan. 5. Pendaftaran Penawaran Umum: Jika izin usaha diterima, melakukan pendaftaran untuk penawaran umum dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Permohonan: Pemohon harus menyimpan salinan laporan permohonan yang diajukan ke OJK. - Laporan Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada publik. - Laporan Kegiatan Usaha: Reksa Dana yang telah mendapatkan izin harus melaporkan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Desember 2016, dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak sesuai dengan ketentuan baru ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.