29 Tahun 2023

29 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

29 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
29 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 December 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 diubah

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 diubah

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Nomor: 30/POJK.04/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:18

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 mengatur tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dan memberikan penyesuaian terhadap mekanisme pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ketentuan Umum: - Emiten, perusahaan terbuka, efek, dan RUPS didefinisikan secara jelas. - Pembelian kembali saham harus mendapatkan persetujuan RUPS. 2. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan terbuka wajib mengumumkan informasi terkait pembelian kembali saham kepada pemegang saham. - Informasi yang harus disampaikan mencakup jadwal, biaya, dan dampak terhadap pendapatan. 3. Sumber Dana: - Sumber dana untuk pembelian kembali saham harus berasal dari dana internal dan tidak boleh mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan. 4. Pelaksanaan Pembelian Kembali: - Pembelian kembali saham dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek dengan ketentuan harga yang ditetapkan. 5. Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali: - Saham hasil pembelian kembali harus dialihkan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dilakukan dengan berbagai cara. 6. Laporan dan Kewajiban: - Perusahaan terbuka wajib melaporkan hasil pembelian kembali dan perkembangan pengalihan saham secara berkala kepada OJK. 7. Larangan dan Sanksi: - Dilarang melakukan pembelian kembali saham yang dapat mengurangi likuiditas di Bursa Efek. - Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan. Larangan 1. Larangan Pembelian Kembali: - Dilarang melakukan pembelian kembali saham jika dapat mengurangi likuiditas di Bursa Efek. - Dilarang melakukan pembelian kembali bersamaan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 2. Larangan Pengalihan Saham: - Dilarang melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persetujuan RUPS: - Perusahaan harus mendapatkan persetujuan RUPS sebelum melakukan pembelian kembali saham. 2. Pengumuman Keterbukaan Informasi: - Mengumumkan informasi terkait pembelian kembali saham kepada pemegang saham dan OJK. 3. Pelaporan Berkala: - Melaporkan hasil pembelian kembali dan perkembangan pengalihan saham setiap 6 bulan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham: - Laporan yang mencakup jumlah saham yang dibeli, harga rata-rata, dan sisa biaya pembelian. 2. Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali Saham: - Laporan yang mencakup tanggal RUPS, harga pengalihan, dan pihak yang menerima pengalihan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 (yang dicabut oleh POJK Nomor 29 Tahun 2023). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.