30 Tahun 2023

30 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal

30 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
30 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:16

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 30 Tahun 2023 mengatur tentang pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit di pasar modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan kualitas laporan akuntan publik, sehingga pengguna laporan keuangan dapat lebih memahami dan terhubung dengan manajemen entitas yang diaudit. Poin-Poin Utama 1. Definisi Hal Audit Utama: Hal Audit Utama adalah isu yang dianggap paling signifikan oleh auditor dalam audit laporan keuangan. 2. Entitas yang Terkena Dampak: Peraturan ini berlaku untuk entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, dan lembaga keuangan. 3. Kewajiban Pengungkapan: Entitas wajib mengungkapkan Hal Audit Utama dalam laporan akuntan publik yang disampaikan kepada OJK. 4. Komunikasi dengan Pihak Terkait: Akuntan publik harus berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam penyusunan laporan keuangan. 5. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Larangan - Akuntan Publik dilarang mengungkapkan Hal Audit Utama jika: - Peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan tersebut. - Pengungkapan dapat merugikan kepentingan publik lebih dari manfaat yang diperoleh. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengungkapan Hal Audit Utama: Entitas dengan akuntabilitas publik harus menyampaikan laporan akuntan publik yang mencakup Hal Audit Utama kepada OJK. 2. Dokumentasi Komunikasi: Entitas harus mendokumentasikan komunikasi antara akuntan publik dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. 3. Patuhi Ketentuan OJK: Akuntan publik harus mematuhi standar profesional dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dalam menyusun laporan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Akuntan Publik: Harus mencakup Hal Audit Utama dan disusun sesuai dengan standar profesional akuntan publik. - Penjelasan Tertulis: Jika Hal Audit Utama tidak diungkapkan, akuntan publik harus memberikan penjelasan tertulis kepada entitas dan OJK. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan di pasar modal. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pengguna laporan keuangan dapat lebih memahami risiko dan isu signifikan yang dihadapi oleh entitas yang diaudit.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.