No. 11 Tahun 2014

No. 11 Tahun 2014

Regulasi Peraturan Pemerintah — Level 2

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

No. 11 Tahun 2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11 Tahun 2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan Pemerintah Level 2
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
12 February 2014
Tanggal DiUndangkan
12 February 2014
Tanggal Berlaku
12 February 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1945 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:38

Short Review Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 mengatur tentang pungutan yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan OJK dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara efektif, serta mendukung operasionalisasi OJK dengan pembiayaan yang memadai. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. - Pungutan adalah uang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Pembayaran Pungutan: - Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan yang dikenakan oleh OJK. 3. Penggunaan Pungutan: - Pungutan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, dan kegiatan pendukung OJK. - Kelebihan pungutan disetorkan ke Kas Negara. 4. Jenis dan Besaran Pungutan: - Pungutan terdiri dari biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan biaya tahunan. - Besaran pungutan ditetapkan dalam lampiran peraturan. 5. Pelaporan dan Akuntabilitas: - OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan untuk akuntabilitas penggunaan pungutan. 6. Sanksi Administratif: - Pihak yang terlambat atau tidak membayar pungutan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar. Larangan - Pihak tidak diperkenankan untuk tidak membayar pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menghindari penghindaran atau penipuan dalam perhitungan pungutan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran Pungutan: - Pihak harus melakukan pembayaran pungutan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan (April, Juli, Oktober, dan Desember). 2. Pelaporan: - Pihak wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada OJK sebagai dasar perhitungan pungutan. 3. Verifikasi: - OJK berhak melakukan verifikasi atas perhitungan pungutan yang dilakukan oleh pihak. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: - Pihak harus menyusun laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disampaikan kepada OJK. - Laporan Kegiatan OJK: - OJK wajib menyusun laporan kegiatan dan penggunaan pungutan untuk akuntabilitas kepada publik dan pemerintah. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan pengenaan pungutan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.