No. 4/POJK.04/2014

No. 4/POJK.04/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

No. 4/POJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4/POJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 April 2014
Tanggal DiUndangkan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
01 April 2014

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan Sanksi Peraturan Lainnya - Pasar Modal Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 11

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda

Nomor: Kep-21/PM/1999

1999

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:34

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/POJK.04/2014 mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban pembayaran denda, prosedur penagihan, dan konsekuensi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - OJK: Otoritas yang mengatur sektor jasa keuangan. - Sanksi Administratif Berupa Denda: Kewajiban membayar sejumlah uang akibat pelanggaran peraturan. - Bunga: Denda tambahan yang dikenakan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu. 2. Kewajiban Pembayaran: - Pembayaran denda harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah penetapan. - Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening OJK atau metode lain yang ditetapkan. 3. Prosedur Keberatan: - Pihak yang dikenakan denda dapat mengajukan keberatan, yang akan menangguhkan kewajiban pembayaran sementara. - Jika keberatan ditolak, kewajiban pembayaran tetap berlaku. 4. Penagihan dan Bunga: - Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, OJK akan mengeluarkan surat teguran. - Bunga sebesar 2% per bulan akan dikenakan pada denda yang belum dibayar. 5. Piutang Macet: - Denda yang tidak dibayar dalam waktu 1 tahun akan dikategorikan sebagai piutang macet. 6. Ketentuan Penutup: - Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang bertentangan dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Larangan - Tidak melakukan pembayaran denda dalam waktu yang ditetapkan. - Mengabaikan prosedur pengajuan keberatan jika merasa tidak bersalah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembayaran: - Melakukan pembayaran denda tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengajuan Keberatan: - Mengajukan keberatan secara resmi jika merasa denda tidak sesuai. 3. Mematuhi Prosedur: - Mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh OJK terkait pembayaran dan penagihan. Laporan Terkait Regulasi - OJK wajib mengeluarkan laporan berkala mengenai jumlah denda yang ditagih dan status pembayaran. - Pihak yang dikenakan sanksi diharapkan melaporkan status pembayaran dan keberatan mereka kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kepatuhan di sektor jasa keuangan dan memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.