POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
No. 4/POJK.04/2014
Tahun
2014
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 4/POJK.04/2014
- Tahun
- 2014
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 5 hours ago
- Dibuat
- 07 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 01 April 2014
- Tanggal DiUndangkan
- 01 April 2014
- Tanggal Berlaku
- 01 April 2014
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11 |
2014 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Nomor: Kep-21/PM/1999 |
1999 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
POJK 4. Penjelasan POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Penjelasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 07:34
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.