No. 7/SEOJK.04/2014

No. 7/SEOJK.04/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana

No. 7/SEOJK.04/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/SEOJK.04/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 April 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 April 2014

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Wakil Perusahaan Efek Penasehat Investasi Agen Penjual Reksa Dana Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 disebut

Peraturan Bapepam dan LK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IV.B.1

2010 dirujuk

Peraturan Bapepam tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: IV.A.3

2002 dirujuk

Peraturan Bapepam dan LK tentang Prinsip Mengenal Nasabah

Nomor: V.D.10

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Nomor: 11

2008 dirujuk

Peraturan Bapepam tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: IV.A.5

1996 dirujuk

Peraturan Bapepam tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: IV.A.4

2002 dirujuk

Peraturan Bapepam dan LK tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: IV.B.2

2010 dirujuk

Peraturan Bapepam tentang Profil Pemodal Reksa Dana

Nomor: IV.D.2

2004 dirujuk

Peraturan Bapepam dan LK tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana

Nomor: IV.C.2

2012 dirujuk

Peraturan Bapepam dan LK tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka

Nomor: IV.C.3

2012 dirujuk

Peraturan Bapepam dan LK tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks

Nomor: IV.C.4

2011 dirujuk

Peraturan Bapepam tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: V.B.4

2006 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:31

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/SEOJK.04/2014 mengatur pelaksanaan pertemuan langsung (face to face) dalam penerimaan pemegang efek reksa dana melalui pembukaan rekening secara elektronik, serta tata cara penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) efek reksa dana secara elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan memperluas pemodal reksa dana dengan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip mengenal nasabah dan peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi Bank Umum, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan transaksi secara elektronik. - Kewajiban untuk mematuhi berbagai peraturan terkait pengelolaan reksa dana. 2. Pertemuan Langsung (Face to Face): - Bank Umum dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat melakukan pertemuan langsung untuk penerimaan pemegang efek. - Manajer Investasi bertanggung jawab atas penerapan prinsip mengenal nasabah. 3. Tata Cara Penjualan dan Pembelian Kembali: - Manajer Investasi harus memiliki sistem elektronik untuk transaksi dan mendapatkan persetujuan OJK. - Informasi elektronik harus mudah dimengerti dan komunikatif. 4. Verifikasi dan Keamanan: - Verifikasi data pemodal harus dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi. - Sistem harus aman dan teruji keandalannya. 5. Tanggung Jawab dan Administrasi: - Manajer Investasi bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kegagalan sistem, kecuali dalam kondisi kahar. - Data transaksi harus disimpan minimal selama 5 tahun. 6. Penyesuaian dan Pelaporan: - Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah beroperasi sebelum regulasi ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam waktu 6 bulan. Larangan - Melakukan transaksi tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran OJK. - Menggunakan informasi dan dokumen pemegang efek reksa dana untuk kepentingan di luar aktivitas reksa dana. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Manajer Investasi: - Mengimplementasikan sistem elektronik untuk penjualan dan pembelian kembali. - Melakukan verifikasi data pemodal dan memastikan keamanan transaksi. 2. Agen Penjual Efek Reksa Dana: - Melaksanakan pertemuan langsung dan memastikan semua dokumen disampaikan kepada Manajer Investasi. - Mengkoordinasikan transaksi dengan Manajer Investasi. 3. Bank Kustodian: - Menyimpan semua dokumen dan kekayaan reksa dana serta menerbitkan konfirmasi transaksi. Laporan Terkait - Laporan penyesuaian dengan ketentuan OJK harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah periode penyesuaian. - Manajer Investasi wajib melaporkan hasil verifikasi dan administrasi data pemodal kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi reksa dana secara elektronik, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi prinsip mengenal nasabah dan peraturan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.