10 Tahun 2024

10 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

10 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
24 June 2026
Tanggal DiTetapkan
25 June 2024
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 July 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Nomor: 61/POJK.04/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Nomor: 62/POJK.04/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Nomor: 63/POJK.04/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:06

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2024 mengatur penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan obligasi dan sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, serta memberikan perlindungan kepada investor. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian nasional. Poin-Poin Utama: 1. Tujuan: Meningkatkan pendanaan infrastruktur daerah melalui penerbitan obligasi dan sukuk. 2. Kewajiban Emiten: - Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. - Memperoleh pemeringkatan dari lembaga pemeringkat. - Mengungkapkan informasi material dalam prospektus. 3. Transparansi: Prospektus dan laporan keuangan harus disusun secara jelas dan akuntabel. 4. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan pernyataan pendaftaran. 5. Pengawasan: OJK berwenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Larangan: 1. Informasi Menyesatkan: Dilarang memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam prospektus. 2. Keterlambatan Pelaporan: Dilarang terlambat dalam menyampaikan laporan keuangan dan informasi material kepada OJK. 3. Penyampaian Data Tidak Akurat: Dilarang memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap yang dapat merugikan investor. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Prospektus: Emiten harus menyusun prospektus yang memuat informasi material dengan jelas. 2. Pengungkapan Informasi: Wajib mengungkapkan semua informasi material yang relevan kepada calon investor. 3. Pelaporan Berkala: Emiten harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum secara berkala kepada OJK. Laporan Terkait: 1. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD): Harus disampaikan sebagai bagian dari dokumen pendaftaran. 2. Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD): Harus disampaikan setelah penerbitan obligasi atau sukuk untuk menunjukkan bagaimana dana digunakan. 3. Pengumuman Informasi Material: Harus dilakukan secara tepat waktu melalui sistem pelaporan elektronik OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku: - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK sebelumnya yang dicabut dan diganti dengan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan pasar modal untuk pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap obligasi dan sukuk daerah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.