31/POJK.05/2016

31/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Usaha Pergadaian

31/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 July 2016
Tanggal DiUndangkan
29 July 2016
Tanggal Berlaku
29 July 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Nomor: 51

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Staatsblad tentang Pandhuis Regleement

Nomor: 81

1928 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:22

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Peraturan ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur usaha pergadaian di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi OJK untuk mengawasi perusahaan pergadaian, menciptakan usaha yang sehat, dan melindungi konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi Usaha Pergadaian: Usaha yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak dan jasa terkait. 2. Bentuk Badan Hukum: Perusahaan pergadaian dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. 3. Kepemilikan: Dilarang dimiliki oleh warga negara asing, kecuali melalui bursa efek. 4. Modal Disetor: Ditentukan berdasarkan lingkup wilayah usaha, minimal Rp500 juta untuk kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk provinsi. 5. Pendaftaran dan Perizinan: Pelaku usaha yang sudah beroperasi sebelum peraturan ini dapat mendaftar dalam waktu 2 tahun. 6. Kegiatan Usaha: Termasuk penyaluran pinjaman, jasa titipan, dan taksiran barang. 7. Pengawasan dan Pemeriksaan: OJK berwenang melakukan pemeriksaan berkala terhadap perusahaan pergadaian. 8. Sanksi: Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan 1. Kepemilikan Asing: Perusahaan pergadaian dilarang dimiliki oleh warga negara asing. 2. Perubahan Alamat: Dilarang membuka atau memindahkan alamat unit layanan di luar wilayah usaha yang ditetapkan. 3. Pembelian Barang Jaminan: Dilarang membeli barang jaminan yang dijual oleh nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Pelaku usaha pergadaian harus mendaftar ke OJK dalam waktu yang ditentukan. 2. Pelaporan Berkala: Perusahaan pergadaian wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan. 3. Pengajuan Izin Usaha: Setelah terdaftar, perusahaan harus mengajukan izin usaha dalam waktu 3 tahun. 4. Mekanisme Pengaduan: Harus memiliki mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi nasabah. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: Harus disampaikan setiap 3 bulan kepada OJK. 2. Laporan Perubahan Modal: Perusahaan wajib melaporkan perubahan modal disetor dalam waktu 15 hari. 3. Laporan Pembukaan Unit Layanan: Harus dilaporkan kepada OJK setelah pembukaan unit layanan baru. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk usaha pergadaian di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pengawasan yang ketat oleh OJK. Pelaku usaha diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.