32 /SEOJK.05/2016

32 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)

32 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
32 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 August 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 August 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

1998 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis Perusahaan Asuransi

Nomor: 15/SEOJK.05/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:20

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 32/SEOJK.05/2016 mengatur tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank, atau yang dikenal dengan istilah bancassurance. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan ketentuan bagi perusahaan asuransi dan bank dalam menjalankan kerja sama ini, serta untuk melindungi kepentingan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bancassurance: Kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank untuk memasarkan produk asuransi. - Produk Asuransi: Program yang memberikan perlindungan terhadap risiko tertentu. 2. Persyaratan Umum: - Kerja sama dikategorikan sebagai bancassurance jika mengikuti salah satu dari tiga model bisnis: referensi, kerja sama distribusi, atau integrasi produk. - Perusahaan harus memenuhi ketentuan kesehatan keuangan dan tidak sedang dikenai sanksi administratif. 3. Persyaratan dan Kriteria: - Kesesuaian produk asuransi dengan model bisnis yang dipilih. - Dokumen yang diperlukan untuk permohonan persetujuan bancassurance harus lengkap dan sesuai. 4. Perjanjian Bancassurance: - Harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tanggung jawab atas risiko produk. - Perjanjian harus disusun dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan klausula penyelesaian sengketa. 5. Tata Cara Permohonan: - Permohonan persetujuan bancassurance diajukan secara online dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. - OJK akan memberikan keputusan dalam waktu 19 hari kerja. 6. Manajemen Risiko: - Perusahaan bertanggung jawab atas produk asuransi yang dipasarkan dan harus memastikan kepatuhan bank terhadap manajemen risiko. 7. Perlindungan Konsumen: - Calon pemegang polis harus mendapatkan informasi lengkap mengenai manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi sebelum penutupan. Larangan - Kerja sama tidak dapat dikategorikan sebagai bancassurance jika bank bertindak sebagai tertanggung atau risiko yang diasuransikan adalah aset bank atau pegawai bank. - Perusahaan tidak boleh memasarkan produk asuransi secara eksklusif dengan satu bank dalam perjanjian referensi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Persiapan Dokumen: - Menyusun dokumen permohonan dan perjanjian bancassurance sesuai ketentuan. - Memastikan semua pegawai bank yang terlibat memiliki sertifikasi keagenan asuransi. 2. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan persetujuan bancassurance secara online dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. 3. Kepatuhan: - Memastikan bahwa semua kegiatan pemasaran dan kerja sama mematuhi ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus melaporkan kondisi kesehatan keuangan secara berkala. - Laporan Sanksi: Jika ada sanksi administratif, perusahaan harus melaporkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. - Laporan Konsumen: Menyusun laporan mengenai kepuasan konsumen dan perlindungan data pribadi. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, perusahaan asuransi dan bank dapat menjalankan kerja sama bancassurance secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.