31 /SEOJK.05/2016

31 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi PIhak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

31 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 August 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 August 2016

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:18

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Surat Edaran ini mengatur tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki, mengelola, atau mengawasi LJKNB memenuhi kriteria tertentu terkait integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. Proses ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Cakupan: - LJKNB mencakup perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pergadaian. - Pihak Utama meliputi pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan pengurus lainnya. 2. Kriteria Penilaian: - Aspek Integritas: Tidak pernah dihukum, tidak melanggar prinsip kehati-hatian, dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan pihak lain. - Aspek Reputasi Keuangan: Tidak memiliki kredit macet dan tidak pernah dinyatakan pailit. - Aspek Kompetensi: Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang diemban. 3. Prosedur Pengajuan: - Calon Pihak Utama harus mengisi dokumen yang telah ditentukan dan melampirkan bukti pendukung. - Penilaian dilakukan oleh OJK dan hasilnya akan diumumkan kepada pihak yang berkepentingan. 4. Sanksi: - OJK berhak memberikan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Larangan: - Pihak yang pernah terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak diperbolehkan menjadi Pihak Utama. - Calon yang tidak memenuhi kriteria integritas dan reputasi keuangan tidak dapat melanjutkan proses pencalonan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengisian Dokumen: Calon Pihak Utama harus mengisi daftar isian dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. 2. Self-Assessment: Melakukan penilaian sendiri terhadap kelayakan dan integritas sebelum pengajuan ke OJK. 3. Pelaporan: Melaporkan hasil pengangkatan atau perubahan kepengurusan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. - Laporan mengenai pengalihan saham dan perubahan kepemilikan yang harus dilaporkan kepada OJK. Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan reputasi lembaga jasa keuangan non-bank di Indonesia, serta melindungi kepentingan publik dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.