SEOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi PIhak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
31 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 31 /SEOJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 07 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 30 August 2016
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 30 August 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Dana Pensiun Nomor: 11 |
1992 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Penjaminan Nomor: 1 |
2016 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor: 40 |
2007 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 27/POJK.03 |
2016 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:18
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.