Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
31/SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 31/SEOJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 07 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 30 August 2016
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 30 August 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perasuransian Nomor: 40 |
2014 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Dana Pensiun Nomor: 11 |
1992 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Penjaminan Nomor: 1 |
2016 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor: 40 |
2007 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 27 |
2016 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Lampiran ·PDF Complete
-
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Lampiran ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:16
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.