31/SEOJK.05/2016

31/SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

31/SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
31/SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
07 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 August 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 August 2016

Sub Category

Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 disebut

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 disebut

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:16

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.05/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB). Ini mencakup perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pergadaian. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak utama memiliki integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi yang memadai. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan: - LJKNB mencakup berbagai jenis lembaga keuangan non-bank. - Pihak utama adalah individu atau entitas yang memiliki pengaruh signifikan terhadap pengelolaan LJKNB. 2. Persyaratan Penilaian: - Penilaian dilakukan terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP) dan pengendali perusahaan. - Kriteria penilaian meliputi integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. 3. Prosedur Permohonan: - Permohonan diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen administratif yang lengkap. - Penilaian sendiri (self-assessment) oleh LJKNB terhadap calon pihak utama harus dilakukan sebelum pengajuan. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 5. Penghentian Penilaian: - OJK dapat menghentikan penilaian jika calon pihak utama terlibat dalam proses hukum atau penilaian kembali karena masalah integritas. Larangan - Calon PSP dan pengendali tidak boleh memiliki catatan kriminal yang relevan, termasuk tindak pidana keuangan dan korupsi. - Tidak boleh terlibat dalam pelanggaran prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Calon pihak utama harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan dokumen lengkap. - Melakukan penilaian sendiri sebelum pengajuan. 2. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan melakukan tindakan perbaikan jika dikenakan sanksi. 3. Pelaporan: - Melaporkan pengalihan kepemilikan saham dan perubahan kepengurusan kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan hasil penilaian sendiri harus disampaikan kepada OJK bersamaan dengan permohonan. - Laporan mengenai pengangkatan dan pembatalan pengangkatan pihak utama juga harus dilaporkan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.05/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di lembaga jasa keuangan non-bank. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.