20 /SEOJK.05/2020

20 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

20 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 October 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 October 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:34

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/SEOJK.05/2020 mengatur tentang Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penyusunan rencana bisnis, laporan realisasi, dan pengawasan rencana bisnis LPEI. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan Rencana Bisnis: - Rencana Bisnis harus mencakup ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, rencana kegiatan usaha, proyeksi laporan keuangan, dan informasi lainnya. 2. Format dan Susunan Laporan: - Terdapat format yang jelas untuk laporan realisasi dan pengawasan rencana bisnis yang harus diikuti oleh LPEI. 3. Penyampaian Dokumen: - Rencana Bisnis dan laporan harus disampaikan secara online melalui sistem OJK, dengan ketentuan untuk penyampaian offline jika terjadi gangguan teknis. 4. Evaluasi dan Tindak Lanjut: - Laporan harus mencakup evaluasi pencapaian, deviasi dari rencana, dan tindak lanjut yang akan diambil. Larangan - Tidak menyampaikan Rencana Bisnis, laporan realisasi, atau laporan pengawasan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Mengabaikan format dan susunan yang telah ditentukan dalam surat edaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - LPEI harus menyusun Rencana Bisnis sesuai dengan format yang ditetapkan, mencakup semua aspek yang diperlukan. 2. Pengawasan dan Evaluasi: - Dewan Direktur harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis dan menyusun laporan pengawasan yang sesuai. 3. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, baik secara online maupun offline. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Harus mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut yang akan diambil. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Harus mencakup penilaian kinerja LPEI secara kuantitatif dan kualitatif. 3. Dokumen Pendukung: - Semua dokumen harus disertai dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dengan mengikuti pedoman ini, LPEI diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan transparan, serta mendukung pertumbuhan ekspor nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.