21 /SEOJK.05/2020

21 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

21 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 November 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 November 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/SEOJK.05/2020 mengatur mengenai Rencana Bisnis bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas terkait penyusunan, pelaporan, dan pengawasan rencana bisnis dalam sektor fintech, khususnya pinjam meminjam uang. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasional penyelenggara. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui sistem elektronik. - Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan pengembangan dan kegiatan usaha penyelenggara. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana bisnis sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, dan proyeksi laporan keuangan. - Rencana kegiatan usaha, permodalan, pengembangan jaringan, dan pengembangan sumber daya manusia serta teknologi informasi. 3. Laporan Realisasi dan Pengawasan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis harus mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. - Laporan Pengawasan Rencana Bisnis dari Dewan Komisaris mengenai kinerja penyelenggara. 4. Penyampaian Rencana Bisnis: - Rencana bisnis dan laporan harus disampaikan secara online ke OJK, dengan ketentuan untuk penyampaian offline jika sistem mengalami gangguan. Larangan 1. Penyampaian Data yang Tidak Akurat: - Dilarang menyampaikan rencana bisnis yang tidak sesuai dengan dokumen cetak. 2. Pengabaian Kewajiban Pelaporan: - Dilarang mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi dan pengawasan secara tepat waktu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Penyelenggara harus menyusun rencana bisnis sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran. 2. Pelaporan yang Tepat: - Menyampaikan laporan realisasi dan pengawasan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Evaluasi Berkala: - Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rencana bisnis dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Memuat pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut dari rencana bisnis. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Penilaian Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan rencana bisnis serta upaya perbaikan kinerja. 3. Format Laporan: - Mengikuti format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan. Penutup Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting dalam pengaturan sektor pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dengan mengikuti ketentuan ini, penyelenggara diharapkan dapat menjalankan usaha secara transparan dan bertanggung jawab, serta berkontribusi pada stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.