22 /SEOJK.05/2020

22 /SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

22 /SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
22 /SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 November 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 November 2020

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 28/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:32

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.05/2020 mengatur penilaian tingkat kesehatan Dana Pensiun di Indonesia. Regulasi ini mencakup ketentuan umum, prinsip penilaian, tata cara penilaian, dan laporan yang harus disampaikan oleh Dana Pensiun kepada OJK. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan pendanaan. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Pensiun dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta dan menjaga kesehatan finansialnya. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: Definisi Dana Pensiun, Pengurus, Dewan Pengawas, dan aspek-aspek terkait. 2. Prinsip Penilaian: Berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas, dan komprehensif. 3. Tata Cara Penilaian: Penilaian dilakukan secara individual dan konsolidasi, dengan pendekatan berbasis risiko. 4. Faktor Penilaian: Meliputi tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan pendanaan. 5. Pelaporan: Dana Pensiun wajib melaporkan hasil penilaian kepada OJK setiap tahun dan melakukan pengkinian jika diperlukan. Larangan - Pengurus Dana Pensiun dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. - Dilarang melakukan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Dilarang mengabaikan rekomendasi dari audit internal dan eksternal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Mandiri: Dana Pensiun wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan secara mandiri setiap tahun. 2. Pengkinian Penilaian: Melakukan pengkinian penilaian jika terdapat perubahan signifikan dalam kondisi keuangan. 3. Pelaporan: Menyampaikan hasil penilaian kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 4. Kepatuhan: Memastikan semua aktivitas dan kebijakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Hasil Penilaian: Harus mencakup analisis terhadap faktor-faktor penilaian dan disampaikan kepada OJK. - Laporan Pengkinian: Jika ada perubahan signifikan, laporan pengkinian harus disampaikan dalam waktu 30 hari kerja. - Laporan Audit: Hasil audit internal dan eksternal harus dilaporkan dan ditindaklanjuti. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK No. 28/POJK.05/2020: Mengatur penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank. - Peraturan OJK tentang Tata Kelola Dana Pensiun: Menjadi acuan dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik. - Standar Akuntansi Keuangan: Mengatur pelaporan keuangan yang harus dipatuhi oleh Dana Pensiun. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap peserta Dana Pensiun, serta memastikan keberlanjutan operasional Dana Pensiun di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.