46/POJK.05/2020

46/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

46/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
46/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 October 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 November 2020

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:32

Short Review POJK No. 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 46/POJK.05/2020 mengatur tentang perusahaan pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan lembaga pembiayaan yang berperan dalam pendanaan proyek infrastruktur, mendukung kebijakan pemerintah, dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Pembiayaan infrastruktur mencakup penyediaan dana untuk proyek infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. - Perusahaan pembiayaan infrastruktur harus berbentuk perseroan terbatas dan dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah. 2. Kegiatan Usaha: - Termasuk pemberian pinjaman langsung, refinancing, dan pembiayaan subordinasi. - Kegiatan lain yang berkaitan dengan infrastruktur memerlukan persetujuan OJK. 3. Modal dan Kepemilikan: - Modal disetor minimum saat pendirian adalah Rp1 triliun, yang harus ditingkatkan menjadi Rp2 triliun dalam 5 tahun. - Kepemilikan asing dibatasi maksimum 85% untuk perusahaan non-terbuka. 4. Tata Kelola dan Pengawasan: - Perusahaan wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan independensi. - OJK melakukan pengawasan berbasis risiko dan dapat menetapkan status pengawasan. 5. Pelaporan dan Penilaian Kesehatan: - Wajib menyampaikan laporan tahunan dan bulanan kepada OJK. - Penilaian kesehatan perusahaan dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk tata kelola, profil risiko, dan rentabilitas. 6. Larangan dan Sanksi: - Dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro atau tabungan. - Sanksi administratif dapat dikenakan untuk pelanggaran ketentuan. Larangan - Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. - Menerbitkan surat sanggup bayar kecuali sebagai jaminan atas penerbitan surat utang. - Melanggar ketentuan mengenai kepemilikan, modal disetor, dan tata kelola. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Perizinan: - Mengajukan izin usaha kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan tahunan dan bulanan sesuai ketentuan. - Melaporkan perubahan anggaran dasar dan kepemilikan dalam waktu yang ditentukan. 3. Penerapan Tata Kelola: - Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko secara efektif. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Tahunan: Harus disampaikan paling lambat 30 April setiap tahun. - Laporan Bulanan: Harus disampaikan setiap bulan kepada OJK. - Laporan Perubahan: Melaporkan setiap perubahan yang signifikan dalam struktur organisasi, kepemilikan, atau kegiatan usaha. Kesimpulan POJK No. 46/POJK.05/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur di Indonesia, dengan fokus pada penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan pendanaan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.