No. 14 Tahun 2024

No. 14 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

No. 14 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
24 June 2026
Tanggal DiTetapkan
21 August 2024
Tanggal DiUndangkan
26 August 2024
Tanggal Berlaku
26 August 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:04

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin, yang berpotensi merugikan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai otoritas dan lembaga terkait dalam pencegahan dan penanganan kegiatan ilegal di sektor keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Kegiatan yang meliputi penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana yang dilakukan tanpa izin resmi. 2. Pembentukan Satuan Tugas: Satuan Tugas dibentuk oleh OJK bersama otoritas dan lembaga terkait untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. 3. Fungsi dan Tugas Satuan Tugas: - Mencegah terjadinya kegiatan usaha tanpa izin. - Menangani kegiatan usaha tanpa izin yang sudah terjadi. 4. Wewenang Satuan Tugas: - Melakukan edukasi dan sosialisasi. - Memantau potensi risiko kegiatan usaha tanpa izin. - Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan entitas ilegal. 5. Pelaporan dan Pemantauan: Satuan Tugas wajib menyusun laporan rencana dan realisasi kegiatan secara berkala. 6. Pendanaan: Biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran masing-masing anggota Satuan Tugas. Larangan - Melakukan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. - Mengabaikan rekomendasi dan tindakan yang diberikan oleh Satuan Tugas. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Edukasi dan Sosialisasi: Melaksanakan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kegiatan usaha tanpa izin. 2. Pemantauan: Melakukan pemantauan secara aktif terhadap potensi risiko dan entitas yang diduga melakukan kegiatan ilegal. 3. Klarifikasi dan Pemeriksaan: Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin. 4. Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada dewan pembina. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Rencana dan Realisasi: Setiap anggota Satuan Tugas harus menyusun laporan rencana dan realisasi kegiatan pencegahan dan penanganan secara tahunan. - Laporan Hasil Penanganan: Satuan Tugas harus melaporkan hasil penanganan entitas ilegal kepada pihak berwenang. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dengan pembentukan Satuan Tugas, diharapkan koordinasi antar lembaga dapat ditingkatkan untuk mencegah dan menangani masalah ini secara efektif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.