23/SEOJK.05/2020

23/SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

23/SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23/SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
10 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 December 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)

Nomor: 38 Tahun 1999

1999 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40 Tahun 2007

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:28

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/SEOJK.05/2020 mengatur mengenai Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Surat ini menetapkan ketentuan umum, cakupan rencana bisnis, bentuk dan susunan laporan, serta tata cara penyampaian rencana bisnis dan laporan terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga jasa keuangan nonbank. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi penting seperti Perusahaan, Jasa Pembiayaan, Jasa Manajemen, dan Rencana Bisnis. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Harus mencakup ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, rencana kegiatan usaha, permodalan, pendanaan, dan proyeksi laporan keuangan. 3. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis harus disusun sesuai format yang ditentukan. 4. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian Rencana Bisnis dan laporan terkait harus dilakukan secara online, dengan ketentuan alternatif untuk penyampaian offline jika terjadi gangguan teknis. Larangan - Tidak menyampaikan Rencana Bisnis dan laporan terkait sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Menyusun Rencana Bisnis yang mencakup semua elemen yang ditentukan dalam surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan Rencana Bisnis, laporan realisasi, dan laporan pengawasan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 3. Evaluasi dan Tindak Lanjut: - Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis dan menindaklanjuti deviasi yang terjadi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Memuat pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut terhadap Rencana Bisnis. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Menilai kinerja perusahaan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Bisnis serta laporan terkait.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.