58/POJK.05/2020

58/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

58/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
58/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
10 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 December 2020

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 14/POJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

19 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 13/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 17/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 28/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 30/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 26/POJK.03/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 35/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 36/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 40/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian

Nomor: 31/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 70/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: 72/POJK.05/2016

2016

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:28

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 58/POJK.05/2020 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical yang ditujukan untuk lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) dalam menghadapi dampak penyebaran COVID-19. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi. Poin-Poin Utama 1. Lingkup Kebijakan: Kebijakan ini mencakup berbagai lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan mikro. 2. Perpanjangan Masa Berlaku: Kebijakan countercyclical ini berlaku hingga 17 April 2022, sejalan dengan status darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah. 3. Perubahan Ketentuan: - Penambahan jenis kebijakan countercyclical. - Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala. - Penyesuaian ketentuan terkait restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID-19. 4. Kewajiban Pelaporan: LJKNB diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala dan laporan tambahan terkait pelaksanaan kebijakan countercyclical. 5. Prinsip Kehati-hatian: Penerapan kebijakan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Larangan 1. Penyalahgunaan Kebijakan: LJKNB tidak boleh menggunakan kebijakan countercyclical sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian atau untuk melakukan tindakan yang merugikan stabilitas keuangan. 2. Penolakan Klaim: Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah tidak dapat menggunakan penyesuaian teknis dalam pemasaran produk sebagai alasan untuk menolak klaim pemegang polis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: LJKNB harus menyampaikan laporan berkala dan laporan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk laporan restrukturisasi pembiayaan. 2. Penerapan Kebijakan: LJKNB harus menerapkan kebijakan countercyclical dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 3. Dokumentasi: Melakukan dokumentasi yang memadai terhadap semua proses yang dilakukan, termasuk rapat dewan komisaris dan pemasaran produk asuransi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Penyaluran Pembiayaan: Menyampaikan laporan mengenai debitur yang terkena dampak COVID-19 dan kualitas aset yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran. 2. Laporan Restrukturisasi: Menyusun laporan tentang restrukturisasi pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak COVID-19, termasuk rincian mengenai bentuk restrukturisasi yang dilakukan. 3. Laporan Berkala: Menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk laporan keuangan dan laporan non-keuangan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical. 3. Peraturan OJK lainnya yang relevan dengan pengelolaan lembaga jasa keuangan nonbank dan pelaporan keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan lembaga jasa keuangan nonbank dapat lebih responsif dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19, sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.