60/POJK.05/2020

60/POJK.05/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

60/POJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
60/POJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
16 December 2020

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:24

Short Review POJK No. 60/POJK.05/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 60/POJK.05/2020 mengubah POJK No. 5/POJK.05/2017 mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta pensiun dan menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketenagakerjaan serta kondisi dana pensiun. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Dana pensiun diatur sebagai badan hukum yang mengelola program pensiun. - Penambahan definisi mengenai manfaat lain yang dapat diberikan oleh dana pensiun. 2. Manfaat Pensiun: - Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pertama secara sekaligus, dengan ketentuan tertentu. - Penyesuaian terhadap rumus perhitungan manfaat pensiun berdasarkan masa kerja dan penghasilan terakhir. 3. Iuran dan Pembayaran: - Iuran dapat ditambah oleh peserta untuk meningkatkan manfaat pensiun. - Pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala, dengan ketentuan khusus untuk pembayaran sekaligus. 4. Manfaat Lain: - Dana pensiun dapat memberikan manfaat lain seperti dana pendidikan, perumahan, dan kesehatan, yang harus diatur dalam peraturan dana pensiun. 5. Sanksi dan Kepatuhan: - Penegakan sanksi administratif bagi dana pensiun yang melanggar ketentuan. - Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan penilaian kesehatan dana pensiun jika tidak memenuhi ketentuan. Larangan 1. Pembayaran Manfaat Lain: - Dilarang memberikan manfaat lain kepada peserta yang tidak terdaftar dalam program pensiun. - Dilarang memberikan manfaat pensiun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Pengelolaan Dana: - Dilarang mencampurkan pencatatan antara manfaat pensiun dan manfaat lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan PDP: - Setiap dana pensiun harus menyusun Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang mencakup ketentuan mengenai manfaat pensiun dan manfaat lain. 2. Pelaporan dan Pemantauan: - Dana pensiun wajib melaporkan hasil pengelolaan dan pemisahan dana pensiun dan manfaat lain kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Dana pensiun harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini dan melakukan perbaikan jika terdapat pelanggaran. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kesehatan Keuangan: - Dana pensiun harus menyusun laporan kesehatan keuangan secara berkala dan melaporkannya kepada OJK. 2. Laporan Pelaksanaan PDP: - Laporan mengenai pelaksanaan PDP yang mencakup manfaat pensiun dan manfaat lain harus disampaikan kepada OJK. 3. Laporan Penanganan Pelanggaran: - Dana pensiun harus melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dan langkah-langkah perbaikan yang diambil. Kesimpulan Perubahan dalam POJK No. 60/POJK.05/2020 bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan peserta pensiun. Dana pensiun diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan peserta dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan program pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.