25/SEOJK.05/2020

25/SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

25/SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
25/SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2020

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017

Nomor: 23/POJK.01/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2018 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Nomor: 3/SEOJK.05/2018

2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:24

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.05/2020 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan berkala yang harus disusun oleh perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. - Jenis laporan yang harus disusun: Laporan Berkala (Semesteran dan Tahunan) serta laporan tambahan lainnya. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Format laporan ditentukan dalam lampiran yang menyertai surat edaran. 3. Tata Cara Penyampaian Laporan: - Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring (offline). 4. Kewajiban Audit: - Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik. - Harus ada evaluasi oleh komite audit terhadap pelaksanaan audit. 5. Regulasi Terkait: - Mengacu pada beberapa POJK yang relevan terkait laporan berkala dan penerapan program anti pencucian uang. Larangan - Tidak menyampaikan laporan berkala tepat waktu. - Mengabaikan audit oleh akuntan publik. - Tidak mematuhi format dan susunan laporan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan berkala sesuai dengan format yang ditentukan. - Memastikan semua data yang diperlukan lengkap dan akurat. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan melalui sistem daring OJK atau email jika diperlukan. - Melakukan konfirmasi penerimaan laporan. 3. Audit dan Evaluasi: - Menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit. - Melakukan evaluasi oleh komite audit dan menyusun laporan hasil evaluasi. Laporan Terkait Regulasi Acuan - POJK No. 55/POJK.05/2017: Tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. - POJK No. 24/POJK.05/2019: Tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. - POJK No. 13/POJK.05/2017: Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik. - POJK No. 12/POJK.01/2017: Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 25/SEOJK.05/2020 memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi dalam menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam industri jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.