28/SEOJK.05/2020

28/SEOJK.05/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun

28/SEOJK.05/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2020

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 44/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:24

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/SEOJK.05/2020 Surat Edaran ini mengatur penerapan manajemen risiko bagi Dana Pensiun di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Dana Pensiun dapat mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang dihadapi dalam kegiatan operasionalnya. Regulasi ini mencakup berbagai jenis risiko, termasuk risiko strategis, operasional, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 2. Manajemen Risiko: - Prosedur dan metodologi untuk mengelola risiko yang timbul dari kegiatan usaha Dana Pensiun. - Kewajiban untuk menyusun kebijakan dan prosedur manajemen risiko secara tertulis. 3. Struktur Organisasi: - Harus ada komite manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang independen. - Hubungan antara fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko harus jelas. 4. Penerapan Manajemen Risiko: - Harus dilakukan secara aktif dan terintegrasi dengan seluruh fungsi di Dana Pensiun. - Meliputi pengawasan aktif oleh pengurus dan dewan pengawas. 5. Pengelolaan Risiko: - Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk mengelola risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha. 6. Laporan Profil Risiko: - Penilaian risiko dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko yang ada. Larangan - Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Mengabaikan pengawasan aktif terhadap risiko yang ada. - Tidak melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan dan prosedur manajemen risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan: - Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha. 2. Pelatihan SDM: - Melakukan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang manajemen risiko. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan manajemen risiko. 4. Pengembangan Sistem Informasi: - Mengembangkan sistem informasi yang memadai untuk mendukung manajemen risiko. 5. Penerapan Program Anti Pencucian Uang: - Memastikan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Laporan-Laporan Terkait - Laporan profil risiko yang mencakup penilaian risiko yang melekat dan kualitas penerapan manajemen risiko. - Laporan berkala mengenai perkembangan dan permasalahan terkait risiko yang material. - Laporan hasil evaluasi dan rekomendasi dari fungsi audit internal. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Dana Pensiun dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif. Dengan mengikuti pedoman ini, Dana Pensiun diharapkan dapat mengelola risiko dengan lebih baik, menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, dan memastikan keberlanjutan operasionalnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.