1 /SEOJK.05/2021

1 /SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

1 /SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1 /SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
15 January 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 January 2021

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 28/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:17

Short Review of SEOJK.05/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.05/2021 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penilaian kesehatan yang meliputi aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: Definisi berbagai istilah penting seperti perusahaan, asuransi, reasuransi, dan prinsip syariah. 2. Prinsip Penilaian: Penilaian harus berorientasi risiko, proporsional, materialitas, dan komprehensif. 3. Tata Cara Penilaian: Penilaian dilakukan secara individual dan konsolidasi, mencakup faktor tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. 4. Laporan Penilaian: Perusahaan wajib melaporkan hasil penilaian kepada OJK dalam format yang telah ditentukan. Larangan - Pelanggaran terhadap ketentuan: Perusahaan dilarang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam SEOJK, termasuk dalam hal pengelolaan risiko, pelaporan, dan transparansi. - Ketidakpatuhan: Tidak melaksanakan rekomendasi dari OJK atau tidak melakukan tindak lanjut atas temuan audit. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Mandiri: Perusahaan wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan secara tahunan dan melakukan pengkinian jika ada perubahan signifikan. 2. Pelaporan: Hasil penilaian harus disampaikan kepada OJK paling lambat 15 Februari untuk penilaian akhir Desember. 3. Tindak Lanjut Temuan: Perusahaan harus segera menindaklanjuti temuan dari audit internal dan eksternal. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Hasil Penilaian: Harus mencakup analisis terhadap faktor-faktor penilaian dan peringkat kesehatan perusahaan. 2. Format Laporan: Menggunakan format yang ditentukan dalam Lampiran VI SEOJK. 3. Peringkat Komposit: Penilaian akhir kesehatan perusahaan berdasarkan analisis komprehensif dari semua faktor. Kesimpulan SEOJK Nomor 1/SEOJK.05/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilaian kesehatan lembaga asuransi dan reasuransi di Indonesia. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan risiko, serta memastikan keberlanjutan operasional mereka dalam menghadapi tantangan di industri asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.