2/SEOJK.05/2021

2/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

2/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
15 January 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 January 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

0 dirujuk

Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:17

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/SEOJK.05/2021 mengatur mengenai Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan, pelaporan, dan pengawasan rencana bisnis BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi BPJS, DJS, Direksi, dan Dewan Pengawas. - Penjelasan mengenai Rencana Bisnis dan Laporan yang terkait. 2. Cakupan Rencana Bisnis: - Memuat ringkasan eksekutif, evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya, visi, misi, strategi bisnis, rencana kegiatan usaha, investasi, permodalan, pendanaan, dan proyeksi laporan keuangan. 3. Laporan Realisasi dan Pengawasan: - Laporan Realisasi Rencana Bisnis harus mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. - Laporan Pengawasan Rencana Bisnis harus memberikan penilaian Dewan Pengawas terhadap kinerja BPJS. 4. Tata Cara Penyampaian: - Rencana Bisnis dan laporan harus disampaikan secara online atau offline dengan ketentuan tertentu. Larangan - Tidak menyampaikan Rencana Bisnis, penyesuaian, atau laporan yang tidak sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan. - Mengabaikan penyampaian laporan dalam jaringan jika sistem OJK berfungsi dengan baik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: - Mengikuti format dan susunan yang ditentukan dalam Surat Edaran. - Memastikan semua elemen yang diperlukan dimasukkan dalam Rencana Bisnis. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan Rencana Bisnis dan laporan terkait melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. - Jika terjadi gangguan, menggunakan metode offline dengan melampirkan data elektronik. 3. Pengawasan dan Evaluasi: - Dewan Pengawas harus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis dan memberikan rekomendasi perbaikan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Rencana Bisnis: - Harus mencakup pencapaian, deviasi, dan tindak lanjut. 2. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis: - Memuat penilaian kuantitatif dan kualitatif terhadap kinerja BPJS. 3. Dokumen Pendukung: - Menyertakan surat pengantar yang ditandatangani oleh Direksi saat menyampaikan laporan secara offline. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini, BPJS diharapkan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara efektif dan transparan dalam pengelolaan jaminan sosial di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.