4/SEOJK.05/2021

4/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

4/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 January 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 January 2021

Sub Category

Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2018

2018 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 4/SEOJK.05/2021

2021 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 3/SEOJK.05/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:17

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2021 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala untuk Dana Pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun serta untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan OJK sebelumnya. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun: - DPPK: Dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk karyawan. - DPLK: Dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga keuangan untuk individu. 2. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan - Laporan Tahunan - Laporan Lain 3. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring. 4. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan harus mencakup data keuangan yang telah diaudit. - Format laporan ditentukan dalam lampiran surat edaran. 5. Ketentuan Penutup: - Surat Edaran ini berlaku sejak 30 April 2021 dan mencabut surat edaran sebelumnya. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang telah ditentukan. - Tidak melaporkan perubahan dalam pengurus atau struktur organisasi kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai dengan format yang ditentukan dan disampaikan tepat waktu. - Jika menggunakan sistem daring, pastikan untuk mendapatkan bukti pengiriman. 2. Audit dan Verifikasi: - Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar. - Pastikan semua data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Pengurus dan pegawai yang terlibat dalam pengelolaan dana pensiun harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi yang relevan. Laporan Terkait - Laporan Berkala: Harus mencakup laporan bulanan, tahunan, dan laporan lain yang relevan. - Laporan Audit: Harus disertakan dalam laporan tahunan. - Laporan Kinerja: Evaluasi kinerja investasi dan pengelolaan dana pensiun harus disusun dan disampaikan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pengelolaan laporan dana pensiun di Indonesia. Patuhi semua ketentuan yang ada untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.