5/SEOJK.05/2021

5/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

5/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
5/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 January 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 January 2021

Sub Category

Dana Pensiun IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2018

2018 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 4/SEOJK.05/2019

2019

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:13

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 5/SEOJK.05/2021 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun syariah, serta untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK terkait laporan berkala. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi Dana Pensiun, Prinsip Syariah, dan jenis laporan berkala (bulanan, tahunan, dan laporan lain). - Pengaturan mengenai penyampaian laporan secara daring dan luring. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan berkala dibagi menjadi laporan bulanan, tahunan, dan laporan lain. - Format laporan harus mengikuti lampiran yang ditentukan dalam surat edaran. 3. Tata Cara Penyampaian Laporan: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem OJK, dengan alternatif pengiriman melalui email jika sistem mengalami gangguan. - Penyampaian luring dilakukan dengan dokumen fisik jika pengiriman daring tidak memungkinkan. 4. Kewajiban Pengurus: - Pengurus Dana Pensiun wajib menyusun laporan yang akurat dan tepat waktu. - Terdapat sanksi bagi pengurus yang tidak memenuhi ketentuan. 5. Pengawasan dan Evaluasi: - Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan dana pensiun. Larangan - Pengurus Dana Pensiun dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah. - Dilarang menyampaikan laporan yang tidak akurat atau menyesatkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pengurus harus menyusun laporan berkala sesuai dengan format yang ditentukan. - Memastikan semua data yang disampaikan akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan melalui sistem daring OJK atau melalui email jika diperlukan. - Mengirimkan laporan fisik jika sistem daring tidak berfungsi. 3. Pengawasan Internal: - Melakukan pengawasan internal untuk memastikan semua kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. - Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. - Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengenai kesesuaian investasi dan pengelolaan dana pensiun dengan prinsip syariah. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Pensiun Syariah. Pengurus Dana Pensiun harus mematuhi ketentuan yang diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.