Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam
6 /SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 6 /SEOJK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 1 day ago
- Dibuat
- 06 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 29 January 2021
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 29 January 2021
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 |
2017 | diubah |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Nomor: 23/POJK.01/2019 |
2019 | dirujuk |
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Nomor: 9 |
2013 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:13
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.