6 /SEOJK.05/2021

6 /SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam

6 /SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
6 /SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 January 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 January 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017

Nomor: 23/POJK.01/2019

2019 dirujuk

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:13

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/SEOJK.05/2021 Surat Edaran ini memberikan pedoman penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan sistem keuangan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta untuk memastikan bahwa penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: Penjelasan mengenai istilah yang digunakan dalam konteks APU dan PPT, termasuk definisi penyelenggara, penerima pinjaman, dan pemberi pinjaman. 2. Risiko: Penyelenggara diharapkan untuk melakukan penilaian risiko dan menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam pengelolaan APU dan PPT. 3. Program APU dan PPT: Penyelenggara wajib menerapkan program APU dan PPT yang mencakup kebijakan, prosedur, dan pengendalian intern yang efektif. 4. Identifikasi dan Verifikasi: Prosedur untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah, terutama yang berisiko tinggi. 5. Pelaporan: Kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan. 6. Pengawasan: Pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam penerapan program APU dan PPT. 7. Sumber Daya Manusia: Kewajiban untuk melatih karyawan mengenai APU dan PPT serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Larangan 1. Rekening Anonim: Penyelenggara dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening dengan nama fiktif. 2. Transaksi Mencurigakan: Penyelenggara harus menolak transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau yang mencurigakan. 3. Penyalahgunaan Identitas: Dilarang menggunakan identitas palsu atau tidak memberikan informasi yang benar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penilaian Risiko: Melakukan penilaian risiko secara berkala dan mengidentifikasi nasabah berisiko tinggi. 2. Implementasi Kebijakan: Menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur APU dan PPT yang sesuai. 3. Pelatihan Karyawan: Menyelenggarakan pelatihan rutin bagi karyawan mengenai APU dan PPT. 4. Pemantauan Transaksi: Melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap transaksi nasabah. 5. Pelaporan: Melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Rencana dan Realisasi Pengkinian Data Nasabah: Penyelenggara harus menyampaikan laporan tahunan mengenai rencana dan realisasi pengkinian data nasabah. 2. Laporan Perubahan Kebijakan: Setiap perubahan kebijakan dan prosedur harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Laporan kepada PPATK: Penyelenggara wajib melaporkan transaksi mencurigakan dan informasi lain yang diminta oleh PPATK. Kesimpulan Surat Edaran ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem keuangan Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.