No. 12 Tahun 2024

No. 12 Tahun 2024

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

No. 12 Tahun 2024

Tahun

2024

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12 Tahun 2024
Tahun
2024
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
24 June 2026
Tanggal DiTetapkan
23 July 2024
Tanggal DiUndangkan
31 July 2024
Tanggal Berlaku
31 October 2024

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perkoperasian

Nomor: 25

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Nasional

Nomor: 40

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Nomor: 4

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Nomor: 6

2023 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file
Progress parse dokumen 2/2

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:40

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2024 mengatur penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko fraud yang dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, LJK diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJK mencakup berbagai lembaga yang beroperasi di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. - Fraud didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan yang merugikan LJK dan/atau konsumen. 2. Kewajiban LJK: - LJK wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memastikan implementasi strategi tersebut. 3. Pencegahan dan Deteksi: - LJK harus melakukan identifikasi kerawanan dan menerapkan kebijakan pencegahan fraud. - Kebijakan whistleblowing harus disusun untuk memfasilitasi pelaporan fraud. 4. Sanksi dan Tindakan: - Sanksi administratif dapat dikenakan kepada LJK yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk larangan menerbitkan produk baru dan penghentian kegiatan operasional. - Tindakan perbaikan harus dilakukan untuk mencegah terulangnya fraud. 5. Pelaporan: - LJK diwajibkan untuk melaporkan kejadian fraud dan tindakan yang diambil kepada OJK. Larangan - LJK dilarang untuk mengabaikan penerapan strategi anti fraud. - Dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen atau pihak lain melalui fraud. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Strategi Anti Fraud: - Mengembangkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pencegahan dan penanganan fraud. - Melakukan pelatihan bagi pegawai untuk meningkatkan kesadaran akan fraud. 2. Implementasi Sistem Pengendalian Internal: - Membentuk unit kerja yang bertanggung jawab atas penerapan strategi anti fraud. - Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan prosedur yang diterapkan. 3. Pelaporan dan Tindak Lanjut: - Melaporkan setiap kejadian fraud kepada OJK dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan penerapan strategi anti fraud. - Laporan kejadian fraud yang berdampak signifikan. - Laporan koreksi atas kesalahan informasi yang disampaikan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal lembaga jasa keuangan di Indonesia. Dengan penerapan strategi anti fraud yang efektif, diharapkan dapat mengurangi risiko fraud dan melindungi kepentingan konsumen serta industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.