7/SEOJK.05/2021

7/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

7/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
7/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 February 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 May 2021

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 44/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank

0 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan

0 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:14

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/SEOJK.05/2021 Surat Edaran ini mengatur penerapan manajemen risiko bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang dihadapi, serta membangun struktur organisasi yang mendukung penerapan manajemen risiko yang efektif. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah. - Penjelasan tentang berbagai jenis risiko (strategis, operasional, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi). 2. Standar Pedoman Penerapan Manajemen Risiko: - Penerapan manajemen risiko harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha. - Perusahaan wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang tertulis. 3. Struktur Organisasi: - Harus ada komite manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang independen. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko. 4. Pengelolaan Risiko: - Perusahaan wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha. - Pengukuran risiko harus dilakukan secara berkala dan mencakup berbagai pendekatan. 5. Laporan dan Pemantauan: - Perusahaan harus melakukan pemantauan dan pelaporan berkala mengenai profil risiko kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Larangan 1. Ketidakpatuhan terhadap Kebijakan: - Perusahaan tidak boleh mengabaikan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan. 2. Pelanggaran Hukum: - Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur: - Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melakukan pelatihan kepada pegawai mengenai manajemen risiko dan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan. 3. Pemantauan dan Evaluasi: - Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penerapan manajemen risiko dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Profil Risiko: - Perusahaan harus menyusun laporan profil risiko yang mencakup hasil identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko. 2. Laporan Kepatuhan: - Menyusun laporan kepatuhan yang menunjukkan sejauh mana perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Audit Internal: - Melakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dalam menerapkan manajemen risiko. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan diharapkan dapat mengelola risiko secara efektif dan menjaga integritas serta reputasi perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.