8/SEOJK.05/2021

8/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

8/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 February 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 February 2021

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 44/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:11

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/SEOJK.05/2021 Surat Edaran ini mengatur penerapan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh perusahaan dapat diidentifikasi, diukur, dikendalikan, dan dipantau dengan efektif. Surat edaran ini juga mengatur struktur organisasi, tanggung jawab direksi, dan komite manajemen risiko dalam perusahaan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: Definisi berbagai istilah terkait manajemen risiko, termasuk risiko strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi. 2. Standar Pedoman Penerapan Manajemen Risiko: - Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko yang tertulis. - Struktur organisasi manajemen risiko harus jelas dan mendukung penerapan manajemen risiko yang efektif. - Pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris sangat penting. 3. Pengelolaan Risiko: - Perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha. - Penilaian profil risiko harus dilakukan secara berkala. 4. Laporan dan Audit: - Perusahaan diwajibkan untuk menyusun laporan berkala mengenai profil risiko dan hasil evaluasi penerapan manajemen risiko. - Audit internal harus memantau penerapan manajemen risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan. Larangan 1. Ketidakpatuhan: Perusahaan dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. 2. Pengabaian Risiko: Mengabaikan risiko yang dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. 3. Penyimpangan dari Prosedur: Melakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan prosedur manajemen risiko yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: Semua perusahaan harus menyusun dan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha. 2. Pelatihan SDM: Meningkatkan kompetensi SDM terkait manajemen risiko melalui pelatihan dan pendidikan. 3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan manajemen risiko. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Profil Risiko: Perusahaan harus menyusun laporan berkala mengenai profil risiko dan hasil evaluasi penerapan manajemen risiko. 2. Laporan Audit Internal: Fungsi audit internal harus melaporkan hasil audit terkait penerapan manajemen risiko kepada Direksi dan Dewan Komisaris. 3. Laporan Kepatuhan: Laporan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku harus disusun dan disampaikan secara berkala. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 8/SEOJK.05/2021 memberikan pedoman yang jelas tentang penerapan manajemen risiko di sektor asuransi dan reasuransi. Dengan mengikuti pedoman ini, perusahaan diharapkan dapat mengelola risiko secara efektif dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.