9/SEOJK.05/2021

9/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

9/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 March 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 March 2021

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2018 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 1/SEOJK.05/2018

2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Pelaksanaan Penempatan Reasuransi/Retrosesi

Nomor: 17/SEOJK.05/2017

2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:49

Short Review of OJK Regulation No. 9/SEOJK.05/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/SEOJK.05/2021 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan berkala bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Menjelaskan definisi perusahaan asuransi, reasuransi, dan laporan berkala. - Mengatur jenis laporan yang harus disusun: Laporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan, dan Laporan Lain. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Bulanan dan Triwulanan harus mengikuti format tertentu (Lampiran I). - Laporan Tahunan terdiri dari aspek keuangan dan manajemen (Lampiran II). - Laporan Lain mencakup berbagai laporan spesifik seperti rencana bisnis, pengawasan, pengaduan konsumen, dan lainnya (Lampiran III). 3. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring dengan dokumen pendukung. 4. Kewajiban Perusahaan: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan yang disampaikan harus dilengkapi dengan tanda terima sebagai bukti pengiriman. Larangan - Tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang telah ditentukan. - Menyampaikan laporan secara tidak benar atau menyesatkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Perusahaan harus menyusun laporan berkala sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran. 2. Penyampaian Laporan: - Laporan harus disampaikan tepat waktu melalui sistem daring OJK. - Jika ada gangguan, perusahaan harus segera menginformasikan OJK dan menggunakan metode alternatif yang diizinkan. 3. Audit dan Verifikasi: - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik dan disahkan oleh RUPS. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Menyajikan data keuangan dan operasional bulanan. - Laporan Triwulanan: Menyajikan analisis kinerja selama triwulan. - Laporan Tahunan: Menyajikan laporan keuangan lengkap dan analisis manajemen. - Laporan Lain: Termasuk laporan rencana bisnis, laporan pengaduan konsumen, dan laporan pengawasan. Kesimpulan Regulasi ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi dan reasuransi. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Short Review

27 Aug 2026 10:23

Short Review of Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/SEOJK.05/2021 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. Surat edaran ini merupakan implementasi dari ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK sebelumnya, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan: - Menjelaskan definisi perusahaan asuransi, reasuransi, dan unit syariah. - Menyebutkan jenis laporan berkala yang harus disusun: laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan lain. 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan berkala terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan lain. - Laporan tahunan harus mencakup aspek keuangan dan manajemen. - Format laporan ditentukan dalam lampiran yang menjadi bagian dari surat edaran. 3. Tata Cara Penyampaian Laporan: - Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring (offline). 4. Kewajiban Penyampaian: - Perusahaan wajib menyampaikan laporan tepat waktu dan sesuai dengan format yang ditentukan. - OJK dapat meminta dokumen asli dari laporan yang telah disampaikan. 5. Ketentuan Transisi: - Surat edaran ini mulai berlaku dua bulan setelah ditetapkan. - Surat edaran sebelumnya yang berkaitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Larangan - Keterlambatan Penyampaian: Perusahaan dilarang terlambat dalam menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. - Penyampaian Laporan Tidak Sesuai Format: Dilarang menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Perusahaan harus menyusun laporan berkala sesuai dengan format yang telah ditetapkan. 2. Penyampaian Laporan: Laporan harus disampaikan melalui sistem daring OJK atau melalui email jika sistem mengalami gangguan. 3. Pemenuhan Ketentuan: Memastikan semua laporan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keuangan dan manajemen. Laporan Terkait Regulasi Acuan - Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017: Mengatur tentang laporan berkala perusahaan perasuransian. - Peraturan OJK Nomor 24/POJK.05/2019: Mengatur tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2021 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan dan kesehatan keuangan yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.