10/SEOJK.05/2021

10/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah

10/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
06 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 March 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 March 2021

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 24/POJK.05/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

3 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah

Nomor: 2/SEOJK.05/2018

2018

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Pelaksanaan Penempatan Reasuransi/Retrosesi

Nomor: 17/SEOJK.05/2017

2017

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:50

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/SEOJK.05/2021 mengatur tentang bentuk dan susunan laporan berkala yang harus disusun oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah. Surat edaran ini merupakan implementasi dari ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK yang lebih luas, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan: Menjelaskan jenis-jenis perusahaan yang termasuk dalam kategori asuransi syariah dan unit syariah. 2. Jenis Laporan Berkala: - Laporan Bulanan - Laporan Triwulanan - Laporan Tahunan - Laporan Lain 3. Aspek Laporan: - Aspek keuangan dan manajemen dalam laporan tahunan. - Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik. 4. Format Laporan: Menyediakan format spesifik untuk setiap jenis laporan yang harus diikuti oleh perusahaan. 5. Tata Cara Penyampaian: Laporan harus disampaikan secara online, dengan ketentuan alternatif jika sistem mengalami gangguan. 6. Kewajiban Penyampaian: Perusahaan harus menyampaikan laporan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan - Tidak menyampaikan laporan berkala tepat waktu. - Mengabaikan format dan susunan laporan yang telah ditetapkan. - Menggunakan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Perusahaan harus menyusun laporan berkala sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran surat edaran. 2. Penyampaian Laporan: Laporan harus disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK atau melalui email jika sistem mengalami gangguan. 3. Audit Laporan: Pastikan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dan disetujui oleh RUPS. 4. Pemberitahuan Alamat Email: Perusahaan harus memberitahukan alamat email yang digunakan untuk pengiriman laporan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Memuat informasi keuangan dan operasional bulanan. 2. Laporan Triwulanan: Memuat analisis kinerja triwulanan. 3. Laporan Tahunan: Menyediakan gambaran menyeluruh tentang kinerja perusahaan selama setahun. 4. Laporan Lain: Termasuk laporan rencana bisnis, pengawasan, dan laporan pengaduan konsumen. Kesimpulan Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.05/2021 memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan asuransi syariah dalam menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Mematuhi ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor asuransi syariah di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.