47/POJK.04/2016

47/POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

47/POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
47/POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

Nomor: Kep-08/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:42

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.04/2016 mengatur tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan proses pembuatan peraturan menjadi lebih transparan dan terstruktur. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Kliring dan Penjaminan: Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral. 2. Persyaratan Penyusunan Peraturan: - Harus memperhatikan pendapat pemakai jasa dan pihak berkepentingan. - Memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke OJK. 3. Proses Permohonan: - Permohonan disampaikan dalam rangkap 4 dengan dokumen pendukung. - OJK memiliki waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan. 4. Penafsiran dan Pemberitahuan: - Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat melakukan penafsiran atas peraturan yang ada. - OJK dapat membatalkan penafsiran dalam waktu 30 hari. 5. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Tidak memperhatikan pendapat pemakai jasa dan pihak berkepentingan dalam penyusunan peraturan. - Mengajukan peraturan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. - Melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Lembaga Kliring dan Penjaminan: - Melakukan konsultasi dengan pemakai jasa dan pihak berkepentingan sebelum menyusun peraturan. - Mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sebelum mengajukan peraturan ke OJK. 2. Otoritas Jasa Keuangan: - Memproses permohonan dalam waktu yang ditentukan dan memberikan umpan balik yang jelas. 3. Pihak Terkait: - Mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam POJK untuk memastikan kepatuhan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan mengenai pendapat pemakai jasa dan pihak berkepentingan harus disertakan dalam permohonan. - Laporan penafsiran peraturan dan kegiatan internal harus disampaikan kepada OJK sesuai format yang ditentukan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan tata kelola Lembaga Kliring dan Penjaminan menjadi lebih baik dan transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat di sektor pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.