49 /SEOJK.04/2016

49 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kriteria Khusus Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

49 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
49 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 December 2019

Sub Category

Bursa Efek Reksa Dana Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek BPR Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang -Undang Tentang Pengampunan Pajak

Nomor: 26/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Nomor: 37/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep - 367/BL/2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana

Nomor: Kep - 367/BL/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:41

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/SEOJK.04/2016 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 49/SEOJK.04/2016 mengatur kriteria khusus untuk produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelola harta wajib pajak, termasuk manajer investasi dan bank, dalam pengelolaan dan penempatan dana wajib pajak. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Kunci: - Gateway: Pengelola harta wajib pajak yang menerima pengalihan dan/atau pengelolaan dana. - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Reksa Dana Penyertaan Terbatas: Wadah untuk menghimpun dana dari pemodal profesional. 2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas: - Wajib menjual efek dalam jangka waktu tertentu. - Pembelian efek dari pihak terafiliasi harus memenuhi syarat tertentu, termasuk due diligence dan jaminan. 3. Pengelolaan Portofolio Efek untuk Nasabah: - Manajer investasi dapat menggunakan jasa pihak lain untuk penawaran. - Kewajiban untuk membuat kebijakan dan prosedur tertulis. 4. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA): - Kriteria pengalihan aset keuangan dari kreditur awal harus memenuhi syarat tertentu. - Pemenuhan kriteria dapat didukung oleh pendapat konsultan hukum. 5. Dana Investasi Real Estat (DIRE): - DIRE dapat berinvestasi pada aset real estat secara langsung atau tidak langsung. - Pengelolaan dokumen terkait investasi real estat dikecualikan dalam kondisi tertentu. Larangan: 1. Transaksi Tidak Wajar: - Transaksi antara manajer investasi dan pihak terafiliasi harus dilakukan secara independen dan pada harga yang wajar. 2. Pengendalian KIK-EBA: - Kreditur awal tidak boleh bertindak sebagai pengendali KIK-EBA. 3. Pengembalian Aset: - KIK-EBA tidak memiliki hak untuk meminta kembali aset dari kreditur awal. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Kebijakan: - Manajer investasi harus menyusun kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengelolaan portofolio efek. 2. Due Diligence: - Melakukan uji tuntas terhadap perusahaan sasaran sebelum melakukan investasi. 3. Dokumentasi: - Menyimpan dokumentasi yang lengkap dan sesuai untuk setiap transaksi investasi. 4. Laporan Pengaduan: - Bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengaduan nasabah. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Keterbukaan: - Manajer investasi wajib mengungkapkan informasi terkait investasi dalam dokumen keterbukaan. - Pendapat Konsultan Hukum: - Diperlukan untuk mendukung pemenuhan kriteria jual beli dalam KIK-EBA. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Desember 2016.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.