SEOJK tentang Kriteria Khusus Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
49 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 49 /SEOJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 11 hours ago
- Dibuat
- 03 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 19 December 2016
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 19 December 2019
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang -Undang Tentang Pengampunan Pajak Nomor: 26/POJK.04/2016 |
2016 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Nomor: 37/POJK.04/2014 |
2014 | dirujuk |
|
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep - 367/BL/2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana Nomor: Kep - 367/BL/2012 |
2012 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 01:41
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.