51 /SEOJK.04/2016

51 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana di Gerai Penjualan Efek Reksa Dana

51 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
51 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 December 2016

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: 39/POJK.04

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung

Nomor: 07/SEOJK.04

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana di Gerai

Nomor: 51/SEOJK.04

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:40

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/SEOJK.04/2016 mengatur pelaksanaan penjualan efek reksa dana di gerai penjualan efek reksa dana. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi agen penjual efek reksa dana dalam menjalankan aktivitas penjualan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pihak yang menjual efek reksa dana berdasarkan kontrak dengan manajer investasi. - Gerai Penjualan Efek Reksa Dana: Tempat penjualan efek reksa dana yang dikelola oleh agen penjual. 2. Kegiatan Penjualan: - Penjualan mencakup pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan unit penyertaan reksa dana. - Kegiatan penjualan harus mematuhi UU Pasar Modal dan POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana. 3. Penerimaan Nasabah Baru: - Harus dilakukan oleh tenaga pemasaran yang memiliki izin. - Meliputi pembukaan rekening dan penjualan pertama reksa dana. 4. Metode Penjualan: - Manual melalui tenaga pemasaran berizin. - Melalui sistem pembayaran untuk penambahan (top up). - Melalui sistem elektronik dengan ketentuan tertentu. 5. Tanggung Jawab Agen: - Bertanggung jawab atas penjualan yang dilakukan oleh pihak lain. - Menerapkan prinsip mengenal nasabah. - Memastikan keamanan dan keandalan sistem. Larangan 1. Tanpa Izin: Penjualan efek reksa dana tidak boleh dilakukan oleh tenaga pemasaran yang tidak memiliki izin. 2. Pelanggaran Prosedur: Tidak mematuhi prosedur operasional standar dalam penjualan efek reksa dana. 3. Kerjasama Tanpa Pengawasan: Agen tidak boleh melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa pengawasan yang memadai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada tenaga pemasaran mengenai regulasi dan prosedur penjualan. 2. Penerapan Sistem: Mengimplementasikan sistem yang aman dan sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Penerapan Prinsip KYC: Menerapkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dalam setiap transaksi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kepatuhan: Agen penjual harus menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap regulasi OJK. 2. Audit Internal: Melakukan audit internal untuk memastikan semua kegiatan penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaporan Transaksi: Melaporkan setiap transaksi penjualan efek reksa dana kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti pedoman dalam Surat Edaran ini, agen penjual efek reksa dana dapat menjalankan kegiatan mereka dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.