4/POJK.05/2021

4/POJK.05/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

4/POJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
4/POJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 March 2021
Tanggal DiUndangkan
01 March 2021
Tanggal Berlaku
17 March 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:54

Short Review POJK No. 4/POJK.05/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.05/2021 mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional serta kualitas pelayanan LJKNB kepada konsumen, sambil mengendalikan risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJKNB mencakup perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. - Teknologi informasi mencakup pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan data. 2. Manajemen Risiko: - LJKNB wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi, termasuk pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. - Kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi harus memadai dan diperbarui secara berkala. 3. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan memastikan penerapan manajemen risiko. - LJKNB dengan aset lebih dari Rp1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi. 4. Kebijakan dan Prosedur: - LJKNB harus memiliki kebijakan yang mencakup pengembangan, pengadaan, dan pengamanan informasi. - Harus ada rencana pemulihan bencana untuk memastikan kelangsungan operasional. 5. Pelaporan: - LJKNB wajib melaporkan kejadian kritis dan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 5 hari kerja. 6. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan denda. Larangan - Menempatkan sistem elektronik di luar wilayah Indonesia tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan. - Mengabaikan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. - Tidak melaporkan kejadian kritis atau penyalahgunaan dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: - Menetapkan kebijakan dan prosedur yang jelas mengenai penggunaan teknologi informasi. - Melakukan audit internal secara berkala terhadap penggunaan teknologi informasi. 2. Pelaporan: - Segera melaporkan kejadian kritis atau penyalahgunaan kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Kaji Ulang Kebijakan: - Melakukan kaji ulang dan pembaruan kebijakan dan prosedur secara berkala. Laporan Terkait - Laporan Kejadian Kritis: Harus disampaikan dalam format yang ditentukan, mencakup kategori kejadian, kronologis, dampak, dan rencana tindak lanjut. - Laporan Berkala: LJKNB wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan penggunaan teknologi informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kesimpulan POJK No. 4/POJK.05/2021 merupakan langkah penting dalam pengaturan manajemen risiko di sektor jasa keuangan nonbank, dengan fokus pada penggunaan teknologi informasi. Penerapan regulasi ini diharapkan dapat melindungi kepentingan konsumen dan menjaga integritas serta stabilitas lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.