33/POJK.05/2016

33/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

33/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
33/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 September 2016
Tanggal DiUndangkan
26 September 2016
Tanggal Berlaku
26 September 2016

Sub Category

Dana Pensiun IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:14

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.05/2016 mengatur penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan program pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, dan mengembangkan dana pensiun syariah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendirian dana pensiun syariah, konversi dana pensiun konvensional, hingga pengelolaan dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Poin-Poin Utama 1. Tujuan dan Latar Belakang: - Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan program pensiun syariah. - Perlunya kepastian hukum dan pengaturan khusus dalam penyelenggaraan program pensiun syariah. 2. Definisi Penting: - Dana Pensiun Syariah: Dana pensiun yang seluruh kegiatannya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. - Unit Syariah: Unit yang dibentuk dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk menyelenggarakan program pensiun syariah. 3. Penyelenggaraan Program Pensiun: - Program pensiun dapat diselenggarakan melalui: pendirian Dana Pensiun Syariah, konversi dari Dana Pensiun konvensional, pembentukan Unit Syariah, atau penjualan Paket Investasi Syariah. 4. Akad yang Digunakan: - Program pensiun syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Akad Hibah, Akad Wakalah, dan Akad Mudharabah. 5. Dewan Pengawas Syariah (DPS): - Setiap Dana Pensiun Syariah wajib memiliki DPS untuk mengawasi kesesuaian penyelenggaraan program dengan prinsip syariah. 6. Pelaporan: - Dana Pensiun Syariah wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK, termasuk laporan hasil pengawasan DPS. 7. Sanksi: - Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis. Larangan 1. Konversi: - Dana Pensiun Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Dana Pensiun dengan prinsip konvensional. 2. Penggunaan Akad: - Penggunaan akad yang tidak sesuai dengan prinsip syariah tanpa persetujuan dari DPS dan validasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendirian dan Konversi: - Pendiri Dana Pensiun Syariah harus mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK dan memenuhi syarat yang ditetapkan. 2. Pembentukan Unit Syariah: - DPPK yang ingin membentuk Unit Syariah harus memenuhi syarat tertentu dan mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan berkala kepada OJK dan laporan hasil pengawasan DPS sesuai ketentuan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala: - Laporan yang mencakup kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan hasil pengawasan DPS. 2. Laporan Unit Syariah: - Bagi Dana Pensiun yang memiliki Unit Syariah, wajib menyampaikan laporan khusus mengenai Unit Syariah. 3. Laporan Hasil Pengawasan DPS: - Laporan yang memuat hasil pengawasan DPS terhadap kesesuaian program pensiun dengan prinsip syariah. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016 merupakan langkah penting dalam pengembangan program pensiun syariah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap program pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.