44 /SEOJK.05/2016

44 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kriteria Penunjukkan dan Penetapan Penggunaan Pengelola Statuter serta Pengakhiran dan Penggantian Pengelola Statuter bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

44 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
44 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
04 October 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
04 October 2016

Sub Category

Asuransi IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 41/POJK.05

2015 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:12

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 44/SEOJK.05/2016 mengatur kriteria penunjukan dan penetapan Pengelola Statuter bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Pengelola Statuter adalah individu atau badan hukum yang ditunjuk oleh OJK untuk mengelola perusahaan dalam situasi tertentu yang membahayakan kepentingan konsumen dan pemegang saham. Surat edaran ini juga menjelaskan tata cara penunjukan, pengakhiran, dan penggantian Pengelola Statuter. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pengelola Statuter: Individu atau badan hukum yang ditunjuk OJK untuk mengelola perusahaan asuransi dalam kondisi tertentu. 2. Kriteria Penunjukan: - Kondisi keuangan perusahaan membahayakan konsumen. - Kegiatan usaha tidak sesuai dengan peraturan. - Sanksi pembatasan kegiatan usaha. - Dugaan tindak pidana oleh pengurus perusahaan. 3. Prosedur Penunjukan: - Penunjukan dilakukan oleh Dewan Komisioner berdasarkan usulan Kepala Eksekutif Pengawas. - Pengelola Statuter harus menyusun rencana kerja dan anggaran biaya. 4. Pengakhiran dan Penggantian: - Pengelola Statuter dapat diakhiri jika tidak diperlukan lagi atau izin usaha perusahaan dicabut. - OJK dapat mengganti Pengelola Statuter jika melakukan pelanggaran atau tidak mampu menyelesaikan masalah. Larangan 1. Konflik Kepentingan: Pengelola Statuter tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan perusahaan yang dikelola. 2. Kegiatan Ilegal: Perusahaan tidak boleh digunakan untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Kerja: Pengelola Statuter wajib menyusun dan melaporkan rencana kerja serta anggaran biaya kepada OJK. 2. Pelaporan: Pengelola Statuter harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada OJK secara berkala. 3. Pemenuhan Kriteria: Pastikan bahwa semua kriteria penunjukan dan pengelolaan dipenuhi untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: Pengelola Statuter harus menyusun laporan keuangan yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan. 2. Laporan Kegiatan Usaha: Harus ada laporan berkala mengenai kegiatan usaha yang dilakukan dan kepatuhan terhadap peraturan. 3. Laporan Penanganan Masalah: Laporan mengenai upaya penyelesaian masalah yang dihadapi perusahaan dan hasilnya. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. - Peraturan OJK Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 4 Oktober 2016 dan menjadi acuan penting bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengelolaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.