35 /POJK.05/2016

35 /POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian

35 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
35 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 October 2016
Tanggal DiUndangkan
25 October 2016
Tanggal Berlaku
25 October 2016

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:09

Short Review Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2016 mengatur tata cara penetapan perintah tertulis pada sektor perasuransian. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memastikan kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan dengan baik dan sesuai regulasi. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada perusahaan perasuransian dan pihak terkait lainnya apabila terdapat potensi merugikan. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan OJK: OJK berwenang menetapkan perintah tertulis kepada perusahaan perasuransian, pengendali, pengelola statuter, dan pihak tertentu. 2. Perintah Tertulis: Merupakan instruksi resmi yang harus dipatuhi oleh pihak yang ditunjuk, untuk mencegah kerugian bagi konsumen dan masyarakat. 3. Kewajiban Mematuhi: Semua pihak yang menerima perintah tertulis wajib mematuhi instruksi tersebut. 4. Sanksi Administratif: OJK dapat memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar, termasuk peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 5. Pengakhiran Perintah: Perintah tertulis berakhir setelah pihak yang bersangkutan melaksanakan perintah tersebut. Larangan - Pihak yang menerima perintah tertulis dilarang untuk tidak mematuhi instruksi yang diberikan oleh OJK. - Dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat dalam kegiatan perasuransian. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mematuhi Perintah Tertulis: Pihak yang menerima perintah tertulis harus segera melaksanakan instruksi yang diberikan oleh OJK. 2. Pelaporan: Melaporkan pelaksanaan perintah tertulis kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Meningkatkan Kepatuhan: Perusahaan perasuransian dan pihak terkait harus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk mencegah pelanggaran. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pelaksanaan: Pihak yang menerima perintah tertulis wajib menyusun laporan mengenai pelaksanaan perintah tersebut. - Laporan Kepatuhan: Perusahaan perasuransian harus menyampaikan laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap regulasi OJK. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 Oktober 2016, dan diharapkan dapat mendukung pengaturan dan pengawasan yang lebih baik di sektor perasuransian di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.