36 /POJK.05/2016

36 /POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

36 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 November 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 November 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 1/POJK.05/2016

2016 diubah

Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara

Nomor: 19

2003 dirujuk

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 23

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:07

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 mengubah Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 mengenai investasi surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas pilihan instrumen investasi dan mendorong peran lembaga jasa keuangan non-bank dalam pembiayaan pembangunan nasional, khususnya melalui investasi pada obligasi dan sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara dan daerah. Poin-Poin Utama: 1. Tujuan Perubahan: Memperluas pilihan instrumen investasi dan meningkatkan peran lembaga jasa keuangan non-bank dalam pembiayaan infrastruktur. 2. Ketentuan Investasi: - Lembaga jasa keuangan non-bank dapat memenuhi batas minimum penempatan investasi dengan menempatkan dana pada obligasi/sukuk yang diterbitkan oleh BUMN/BUMD. - Batas maksimum penempatan investasi pada obligasi/sukuk ini adalah 40% hingga 31 Desember 2016 dan 50% setelahnya. 3. Kriteria Obligasi/Sukuk: Harus tercatat di bursa efek Indonesia atau dalam sistem electronic trading platform (ETP) dan memiliki peringkat minimal investment grade. 4. Penggunaan Dana: Investasi harus digunakan untuk pembiayaan infrastruktur di sektor-sektor seperti transportasi, energi, dan perumahan. Larangan: - Penempatan investasi pada obligasi/sukuk yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan (misalnya, tidak tercatat di bursa atau tidak memiliki peringkat yang sesuai). - Melebihi batas maksimum penempatan investasi yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Kepatuhan: Lembaga jasa keuangan non-bank harus memastikan bahwa semua investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Monitoring: Melakukan pemantauan terhadap portofolio investasi untuk memastikan bahwa investasi pada obligasi/sukuk tidak melebihi batas yang ditetapkan. 3. Pelaporan: Menyusun laporan berkala mengenai penempatan investasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan tahunan atau berkala mengenai portofolio investasi yang mencakup informasi tentang jenis dan jumlah investasi pada obligasi/sukuk. - Laporan kepatuhan terhadap regulasi OJK yang mencakup evaluasi terhadap batas minimum dan maksimum penempatan investasi. Regulasi Acuan yang Berlaku: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 5. Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong lembaga jasa keuangan non-bank untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan infrastruktur nasional melalui investasi yang aman dan terukur.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.