47 /SEOJK.05/2016

47 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan

47 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
47 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 December 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 29/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 19/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:05

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 47/SEOJK.05/2016 mengatur besaran uang muka (down payment) untuk pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dengan menetapkan persentase uang muka yang berbeda berdasarkan tingkat kesehatan keuangan perusahaan dan rasio piutang bermasalah (NPF). Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pembiayaan: Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan. - Uang Muka: Pembayaran di muka untuk pengadaan kendaraan bermotor. - Debitur: Penerima pembiayaan dari perusahaan pembiayaan. - NPF: Piutang pembiayaan yang bermasalah. 2. Ketentuan Uang Muka: - Rasio NPF ≤ 1%: Uang muka minimal 5% untuk semua jenis kendaraan. - Rasio NPF > 1% dan ≤ 3%: Uang muka minimal 10%. - Rasio NPF > 3% dan ≤ 5%: Uang muka minimal 15%. - Rasio NPF > 5%: Uang muka minimal 20% untuk kendaraan roda dua/tiga dan 25% untuk kendaraan roda empat. 3. Program Kepemilikan Kendaraan: - Tidak wajib menerapkan ketentuan uang muka jika ada perjanjian kerja sama yang memberikan kepastian tertagihnya piutang. 4. Perhitungan Uang Muka: - Dihitung dari harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga. - Tidak termasuk biaya tambahan seperti asuransi dan biaya lainnya. 5. Sanksi: - Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 61 dan 63 POJK No. 29/POJK.05/2014. Larangan - Perusahaan Pembiayaan dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan besaran uang muka yang diatur dalam Surat Edaran ini. - Dilarang mengabaikan kewajiban untuk menghitung dan menerapkan uang muka sesuai dengan rasio NPF yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Evaluasi Kesehatan Keuangan: Perusahaan harus secara rutin mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan dan rasio NPF. 2. Penerapan Uang Muka: Sesuaikan besaran uang muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan rasio NPF. 3. Laporan Bulanan: Menyusun dan melaporkan laporan bulanan mengenai kesehatan keuangan dan NPF kepada OJK. 4. Kepatuhan: Memastikan semua kebijakan dan praktik perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Harus disampaikan kepada OJK setiap 30 Juni dan 31 Desember untuk menentukan penerapan uang muka. - Laporan Kesehatan Keuangan: Menyediakan laporan yang mencakup risiko permodalan, likuiditas, aset, operasional, dan kinerja perusahaan. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai besaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor, yang harus dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan. Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan pertumbuhan industri pembiayaan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.