11/SEOJK.05/2021

11/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro

11/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
11/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 March 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 March 2021

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 23/POJK.01/2019

2019 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:53

Short Review: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/SEOJK.05/2021 Surat Edaran ini mengatur pedoman penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam konteks ini, LKM diharapkan untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Surat edaran ini juga memberikan definisi, kewajiban, dan langkah-langkah yang harus diambil oleh LKM untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LKM adalah lembaga yang memberikan jasa keuangan untuk pengembangan usaha mikro. - Pencucian uang dan pendanaan terorisme didefinisikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 2. Pendekatan Berbasis Risiko: - LKM harus menerapkan program APU dan PPT dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko. - Penilaian risiko harus dilakukan terhadap nasabah, produk, dan area geografis. 3. Kewajiban LKM: - Melakukan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence - CDD) dan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence - EDD) untuk nasabah berisiko tinggi. - Memantau transaksi mencurigakan dan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 4. Pengawasan dan Pelatihan: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan penerapan program APU dan PPT. - LKM wajib memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai APU dan PPT secara berkala. 5. Pelaporan: - LKM harus menyampaikan laporan kepada OJK dan PPATK mengenai penerapan program APU dan PPT, termasuk laporan kegiatan pengkinian data. Larangan - LKM dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif. - Dilarang memberikan dana kepada individu atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Kebijakan: - Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur APU dan PPT yang sesuai dengan regulasi. 2. Identifikasi dan Verifikasi: - Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah dan pemilik manfaat. 3. Pemantauan Transaksi: - Melakukan pemantauan transaksi secara berkelanjutan dan mendokumentasikan hasilnya. 4. Pelaporan: - Melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK dan menyampaikan laporan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kegiatan Pengkinian Data: - Menyampaikan rencana pengkinian data nasabah secara tahunan kepada OJK. 2. Laporan Realisasi Kegiatan Pengkinian Data: - Melaporkan realisasi pengkinian data nasabah setiap tahun. 3. Laporan Perubahan Kebijakan dan Prosedur: - Melaporkan setiap perubahan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT kepada OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi LKM dalam menerapkan program APU dan PPT. Dengan pendekatan berbasis risiko, LKM diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi pencucian uang serta pendanaan terorisme secara efektif. Kewajiban untuk melaporkan dan melakukan pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.