48 /SEOJK.05/2016

48 /SEOJK.05/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah

48 /SEOJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
48 /SEOJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 December 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 December 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah

Nomor: 31/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah

Nomor: 48/SEOJK.05/2016

2016 baru

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor untuk Pembiayaan Syariah

Nomor: 20/SEOJK.05/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:03

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 48/SEOJK.05/2016 mengatur besaran uang muka (down payment/urbun) untuk pembiayaan kendaraan bermotor dalam konteks pembiayaan syariah. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dengan menetapkan ketentuan yang berbeda berdasarkan rasio aset produktif bermasalah perusahaan syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah. - Pembiayaan Syariah dan prinsip syariah. - Uang Muka (Down Payment/Urbun) sebagai pembayaran di muka. 2. Besar Uang Muka: - Ditentukan berdasarkan rasio aset produktif bermasalah: - ≤ 1%: Uang muka minimal 5%. - > 1% - ≤ 3%: Uang muka minimal 5% untuk roda dua/tiga, 10% untuk roda empat non-produktif. - > 3% - ≤ 5%: Uang muka minimal 10% untuk roda dua/tiga, 15% untuk roda empat non-produktif. - > 5%: Uang muka minimal 15% untuk roda dua/tiga, 25% untuk roda empat non-produktif. 3. Pengecualian: - Pembiayaan dalam program kepemilikan kendaraan tidak wajib menerapkan ketentuan uang muka. 4. Jangka Waktu Pemberlakuan: - Uang muka dihitung berdasarkan laporan bulanan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan. 5. Tata Cara Perhitungan: - Uang muka dihitung dari harga jual setelah potongan harga dan tidak termasuk biaya tambahan lainnya. 6. Penegakan Kepatuhan dan Sanksi: - Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan POJK yang berlaku. Larangan - Perusahaan Syariah dilarang untuk tidak menerapkan ketentuan besaran uang muka sesuai dengan rasio aset produktif bermasalah yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Ketentuan: - Perusahaan Syariah wajib menghitung dan menerapkan besaran uang muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan rasio aset produktif bermasalah. 2. Laporan Bulanan: - Menyusun dan menyerahkan laporan bulanan mengenai rasio aset produktif bermasalah. 3. Perjanjian Kerja Sama: - Jika melakukan program kepemilikan kendaraan, harus ada perjanjian kerja sama yang jelas dengan korporasi terkait. Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai rasio aset produktif bermasalah harus disusun dan disampaikan kepada OJK setiap 30 Juni dan 31 Desember. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.05/2015 yang dicabut oleh Surat Edaran ini. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini, diharapkan perusahaan pembiayaan syariah dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan prinsip syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.