14 /POJK.05/2016

14 /POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan

14 /POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
14 /POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 February 2016
Tanggal DiUndangkan
01 March 2016
Tanggal Berlaku
20 December 2016

Sub Category

Bank Umum Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76

1992 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:01

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.05/2016 mengatur tata cara permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan perubahan peraturan Dana Pensiun tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pendiri dana pensiun dalam mengajukan permohonan kepada OJK, serta menetapkan prosedur yang harus diikuti agar pengesahan dapat dilakukan dengan baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Dana Pensiun Pemberi Kerja: Dana pensiun yang dibentuk oleh pemberi kerja untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan. 2. Pengesahan OJK: Pembentukan dan perubahan peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja harus mendapatkan pengesahan dari OJK. 3. Formulir Permohonan: Pendiri harus mengajukan permohonan menggunakan formulir yang telah ditentukan (Formulir A untuk pembentukan dan Formulir B untuk perubahan). 4. Dokumen yang Diperlukan: Permohonan harus disertai dengan dua rangkap Peraturan Dana Pensiun. 5. Penyimpanan Dokumen: Setelah disahkan, satu salinan Peraturan Dana Pensiun dikembalikan kepada pendiri, dan satu salinan disimpan oleh OJK. 6. Ketentuan Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Maret 2016. Larangan 1. Tanpa Pengesahan: Tidak diperbolehkan untuk menjalankan program Dana Pensiun Pemberi Kerja tanpa pengesahan dari OJK. 2. Dokumen Tidak Lengkap: Mengajukan permohonan tanpa melampirkan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Pendiri Dana Pensiun harus mengisi dan mengajukan formulir permohonan kepada OJK. 2. Penyusunan Dokumen: Menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk Peraturan Dana Pensiun dalam rangkap dua. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan OJK: Memastikan bahwa semua prosedur dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini diikuti dengan baik. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Permohonan: Pendiri harus menyimpan salinan laporan permohonan yang diajukan kepada OJK. - Laporan Perubahan: Setiap perubahan yang diajukan harus dilaporkan secara resmi kepada OJK dan disertai dengan dokumen yang diperlukan. - Penyimpanan Dokumen: Pendiri harus menyimpan salinan dokumen yang telah disahkan untuk referensi di masa mendatang. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua Dana Pensiun Pemberi Kerja beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan teratur, melindungi kepentingan peserta dan pemberi kerja.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.