13/SEOJK.05/2021

13/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

13/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
13/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
12 April 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
12 April 2021

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 44/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 10/SEOJK.05/2016

2016

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:52

Short Review: Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.05/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 13/SEOJK.05/2021 mengatur penerapan manajemen risiko bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari POJK No. 44/POJK.05/2020, yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan risiko di lembaga jasa keuangan nonbank. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian. - Jenis-jenis risiko: strategis, operasional, hukum, kepatuhan, dan reputasi. 2. Standar Pedoman Penerapan Manajemen Risiko: - Penerapan manajemen risiko harus sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan kompleksitas usaha. - Perusahaan wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk manajemen risiko. 3. Struktur Organisasi: - Harus ada komite manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang independen. - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko. 4. Penilaian Profil Risiko: - Penilaian risiko yang melekat (inherent risk) dan kualitas penerapan manajemen risiko (KPMR). - Peringkat profil risiko ditentukan berdasarkan kombinasi inherent risk dan KPMR. 5. Pengelolaan Risiko dalam Pengembangan Usaha: - Kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko dalam pengembangan atau perluasan kegiatan usaha. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan Larangan: - Tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan pengawasan aktif dari Direksi dan Dewan Komisaris. - Mengabaikan pelaporan dan tindak lanjut atas risiko yang teridentifikasi. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur manajemen risiko secara tertulis. - Melakukan penilaian risiko secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Direksi. - Membangun budaya manajemen risiko di seluruh tingkatan organisasi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Profil Risiko: Harus disusun secara berkala dan mencakup semua jenis risiko yang dihadapi perusahaan. - Laporan Kaji Ulang: Harus dilakukan oleh fungsi audit internal dan disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. - Laporan Tindak Lanjut: Harus ada laporan mengenai tindakan perbaikan yang diambil atas temuan audit dan penilaian risiko. Kesimpulan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.05/2021 merupakan langkah penting dalam memperkuat pengelolaan risiko di sektor pialang asuransi dan reasuransi. Dengan penerapan manajemen risiko yang baik, diharapkan perusahaan dapat mengurangi potensi kerugian dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.