28/POJK.05/2014

28/POJK.05/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan

28/POJK.05/2014

Tahun

2016

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
28/POJK.05/2014
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
20 December 2016

Sub Category

Lembaga Pembiayaan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:59

Short Review of OJK Regulation No. 28/POJK.05/2014 Regulasi ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi perusahaan pembiayaan, syarat pendirian, hingga ketentuan mengenai struktur organisasi dan sanksi bagi pelanggaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan: - Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. - Terdapat juga perusahaan pembiayaan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. 2. Bentuk Badan Hukum: - Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. 3. Izin Usaha: - Perusahaan harus memperoleh izin usaha dari OJK sebelum melakukan kegiatan usaha. - Permohonan izin harus diajukan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 4. Modal dan Permodalan: - Modal kerja untuk unit usaha syariah (UUS) minimal Rp25 miliar dan harus disisihkan dalam bentuk deposito di bank syariah. 5. Struktur Organisasi: - Perusahaan wajib memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk fungsi administrasi, pemasaran, manajemen risiko, dan penerapan prinsip mengenal nasabah. 6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing: - Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan syarat tertentu dan wajib melaporkan kepada OJK. 7. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Larangan Kegiatan Usaha Tanpa Izin: - Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan tanpa izin dari OJK. 2. Larangan Perubahan Alamat: - Perusahaan dilarang melakukan perubahan alamat Kantor Cabang di luar kabupaten/kota tanpa izin. 3. Larangan Penggunaan Nama: - Perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance" atau istilah yang mencirikan kegiatan pembiayaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin Usaha: - Direksi perusahaan harus mengajukan permohonan izin usaha dengan melampirkan dokumen yang lengkap. 2. Pelaporan: - Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggaran dasar, pembukaan atau penutupan kantor cabang, dan kegiatan usaha kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Pendidikan dan Pelatihan: - Perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kegiatan Usaha: - Perusahaan harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK dalam jangka waktu tertentu. 2. Laporan Perubahan Struktur Organisasi: - Setiap perubahan dalam struktur organisasi harus dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Pelaksanaan Program Pendidikan: - Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada OJK setiap tahun. Kesimpulan Regulasi OJK No. 28/POJK.05/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan pembiayaan di Indonesia, mencakup aspek perizinan, struktur organisasi, dan sanksi bagi pelanggaran. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.