63/POJK.05/2016

63/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2016 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

63/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
63/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2016
Tanggal DiUndangkan
27 December 2016
Tanggal Berlaku
27 December 2016

Sub Category

Asuransi Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11 Tahun 1992

1992 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21 Tahun 2011

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40 Tahun 2014

2014 disebut

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1 Tahun 2016

2016 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73 Tahun 1992

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76 Tahun 1992

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77 Tahun 1992

1992 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 11/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan

Nomor: 7/POJK.05/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:54

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 63/POJK.05/2016 merupakan perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.05/2014 yang mengatur tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas pengaturan pemeriksaan langsung guna meningkatkan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang berkembang. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: - Termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, perusahaan pialang asuransi, dan lembaga penjamin. 2. Pemeriksaan Langsung: - Merupakan rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data terkait lembaga jasa keuangan non-bank. 3. Frekuensi Pemeriksaan: - Ditentukan oleh OJK berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. - Perusahaan pialang asuransi dan penilai kerugian asuransi: minimal 1 kali dalam 5 tahun. - Lembaga penjamin: minimal 1 kali dalam 1 tahun. 4. Sanksi Administratif: - Termasuk peringatan tertulis, denda, penilaian kemampuan dan kepatutan ulang, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 5. Ketentuan Transisi: - Pemeriksaan yang sedang berlangsung saat peraturan ini diundangkan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Larangan - Lembaga jasa keuangan non-bank dilarang untuk tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan langsung dan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Lembaga jasa keuangan non-bank harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk frekuensi dan lingkup pemeriksaan. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan yang diperlukan untuk pemeriksaan langsung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 3. Pengawasan Internal: - Membangun sistem pengawasan internal untuk mematuhi regulasi dan mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK. - Laporan kepatuhan lembaga jasa keuangan non-bank terhadap ketentuan yang berlaku. - Laporan mengenai sanksi yang dikenakan dan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, lembaga jasa keuangan non-bank dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.