9/POJK.05/2021

9/POJK.05/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

9/POJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
9/POJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 June 2021

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:50

Short Review POJK No. 9/POJK.05/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.05/2021 mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kesehatan lembaga-lembaga tersebut demi mendukung stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen. POJK ini mencakup kriteria penetapan status pengawasan, tindakan yang harus diambil oleh LJKNB, dan prosedur pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LJKNB mencakup lembaga yang bergerak di sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. - Status pengawasan LJKNB terdiri dari tiga kategori: normal, intensif, dan khusus. 2. Kriteria Status Pengawasan: - Pengawasan normal untuk LJKNB yang sehat. - Pengawasan intensif untuk LJKNB dengan peringkat komposit 4 atau 5. - Pengawasan khusus untuk LJKNB yang tidak dapat disehatkan. 3. Tindakan Pengawasan: - LJKNB wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk penghapusan piutang bermasalah, pembatasan distribusi laba, dan penguatan permodalan. 4. Pelaporan dan Rencana Tindak: - LJKNB harus menyampaikan rencana tindak dan laporan berkala kepada OJK sesuai dengan status pengawasan yang ditetapkan. 5. Sanksi dan Penegakan Kepatuhan: - LJKNB yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan. 6. Exit Policy: - OJK dapat mencabut izin usaha LJKNB jika dinilai tidak mampu mempertahankan kesehatan keuangannya. Larangan - LJKNB dilarang melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait tanpa persetujuan OJK. - Dilarang membagikan laba atau remunerasi kepada pengurus selama dalam status pengawasan intensif atau khusus. - Dilarang melakukan ekspansi jaringan kantor atau penerbitan produk baru tanpa izin OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. LJKNB: - Menyusun dan melaporkan rencana tindak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. - Melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK. - Melaporkan kondisi keuangan dan status kesehatan secara berkala. 2. OJK: - Melakukan evaluasi berkala terhadap status kesehatan LJKNB. - Menginformasikan LJKNB tentang status pengawasan dan tindakan yang harus diambil. Laporan-Laporan Terkait - Laporan realisasi rencana tindak dan perbaikan permodalan/pendanaan harus disampaikan setiap akhir bulan. - Laporan keuangan terkini dan rincian aset yang dikelompokkan berdasarkan tingkat likuiditas. - Laporan proyeksi arus kas dan daftar pihak terkait harus disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 9/POJK.05/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan dan penanganan masalah di LJKNB, bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen. Kewajiban pelaporan dan tindakan pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya krisis di sektor ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.