40 Tahun 2014

40 Tahun 2014

Regulasi Undang-Undang — Level 1

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perasuransian

40 Tahun 2014

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
40 Tahun 2014
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2016

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Usaha Perasuransian

Nomor: 2

1992 diubah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1945 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

0 disebut

Peraturan Pemerintah

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:56

Short Review of Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan regulasi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, dan kompetitif, serta untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Regulasi ini juga mengatur berbagai aspek terkait asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi syariah, dan pengelolaan risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Asuransi dan Asuransi Syariah diatur dengan jelas, termasuk definisi, objek asuransi, dan jenis usaha perasuransian. - Penetapan prinsip syariah dalam asuransi syariah. 2. Pengaturan Perusahaan Asuransi: - Hanya perusahaan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat beroperasi. - Kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar perilaku usaha. 3. Pendaftaran dan Kewajiban Pialang: - Pialang asuransi dan reasuransi wajib terdaftar di OJK dan memenuhi syarat tertentu. 4. Kewajiban dan Larangan: - Agen asuransi dilarang menahan atau mengelola premi. - Dilarang melakukan pemalsuan dokumen terkait asuransi. 5. Klausul Perlindungan Konsumen: - Penanganan klaim dan keluhan harus dilakukan secara cepat dan adil. - Program Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara kompetitif. 6. Pengawasan dan Sanksi: - OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur industri perasuransian. - Sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda dan pidana penjara. Larangan 1. Pemalsuan Dokumen: Dilarang melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi. 2. Menahan Premi: Agen asuransi dilarang menahan atau mengelola premi yang diterima. 3. Menggelapkan Premi: Tindakan penggelapan premi atau kontribusi dilarang. 4. Pemasaran Produk Berbahaya: Dilarang memasarkan produk asuransi yang dapat merugikan pemegang polis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Semua pialang asuransi dan agen harus terdaftar di OJK. 2. Kepatuhan: Perusahaan asuransi harus mematuhi standar perilaku usaha yang ditetapkan OJK. 3. Penyampaian Laporan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK. 4. Penerapan Kebijakan Anti Pencucian Uang: Perusahaan harus menerapkan kebijakan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Berkala: Perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan kesehatan keuangan. 2. Laporan Klaim: Harus ada laporan mengenai penyelesaian klaim yang transparan dan akuntabel. 3. Audit Internal: Perusahaan harus melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Kesimpulan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberikan kerangka hukum yang jelas untuk industri perasuransian di Indonesia. Dengan penekanan pada perlindungan konsumen dan pengawasan yang ketat, diharapkan industri ini dapat berkembang dengan sehat dan berkontribusi pada pembangunan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.